KTH Bumi Jaya Sakti Memulai Implementasi KHDPK di Tanjungsari, Targetkan Jadi Sentra Durian Unggul
TANJUNGSARI, BOGOR –Sidak Informasi.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Jaya Sakti secara resmi memulai implementasi program Perhutanan Sosial melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Bertempat di Kampung Babakan Kadu, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, langkah strategis ini diawali dengan penanaman komoditas bernilai ekonomi tinggi, yakni durian varietas Musang King dan Duri Hitam sebagai plot percontohan (demplot).
Inisiatif ini dirancang untuk mentransformasi tata kelola lahan negara dari praktik penggarapan informal menjadi pengelolaan legal yang produktif dan berkelanjutan.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan tim Sidak Informasi pada Sabtu (20/12/2025), Ketua KTH Bumi Jaya Sakti, Jaelani—atau yang akrab disapa Ajis—menyampaikan bahwa program ini mendapat atensi besar dan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
"Hari ini kami melakukan penanaman perdana durian Musang King dan Duri Hitam. Kegiatan ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, tim dari kementerian telah meninjau langsung lokasi untuk memastikan program berjalan sesuai rencana," ujar Jaelani di lokasi kegiatan.
Jaelani(Ajis) Ketua KTH ( Kelompok Tani Hutan ) Bumi Jaya Sakti Desa Buanajaya kecamatan Tanjung Sari
Transformasi Ekonomi dan Komitmen Konservasi
Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), KTH Bumi Jaya Sakti telah mengusulkan pengelolaan lahan seluas 401 hektare. Namun, Jaelani menegaskan bahwa implementasi di lapangan tetap mengedepankan prinsip konservasi dan kepatuhan terhadap regulasi zonasi hutan.
"Berdasarkan hasil verifikasi, tidak seluruh area yang diusulkan dapat dikelola. Terdapat zona lindung yang harus tetap dijaga kelestariannya. Kami berkomitmen bahwa menjaga keseimbangan ekosistem adalah prioritas utama," jelasnya.
Sebagai tahap awal, sebanyak 200 bibit durian unggul telah disiapkan. Penanaman ini menandai peralihan komoditas lahan, dari tanaman kehutanan non-produktif menjadi perkebunan buah produktif. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak taraf ekonomi warga desa secara signifikan dalam jangka panjang.
Kepastian Hukum dan Harapan Petani
Fokus utama dari program KHDPK ini adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari KLHK. Dengan legalitas hukum yang kuat, para petani akan memiliki kepastian hak kelola, yang selama ini sering menjadi kendala dalam mengakses bantuan permodalan maupun pengembangan usaha tani.
"Harapan besar kami, setelah legalitas dari kementerian turun, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Petani kini bisa lebih tenang mengelola lahan karena statusnya telah diakui secara hukum sebagai pengelola legal," pungkas Jaelani.
Sinergi antara masyarakat, tim pendamping, dan pemerintah melalui KLHK ini diharapkan menjadi model keberhasilan Perhutanan Sosial di Kabupaten Bogor, yang mampu menyelaraskan fungsi ekologis hutan dengan kemandirian ekonomi masyarakat desa. (Jajang Nurjaman)