-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Ade Kuswara Sebut Uang Kasus Pemkab Bekasi Murni Pinjaman, Bukan Suap

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T11:44:09Z
Kuasa Hukum Ade Kuswara Sebut Uang Kasus Pemkab Bekasi Murni Pinjaman, Bukan Suap

BANDUNG —Sidak Informasi.Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pengaturan proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk mendalami aliran uang dan dugaan pengaturan tender.

Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan bahwa uang yang dipermasalahkan adalah pinjaman, bukan suap atau gratifikasi.

"Para saksi membenarkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," ujar Wayan usai sidang.

Wayan menjelaskan, saksi kunci seperti Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto telah mengakui status pinjaman tersebut. Pernyataan mereka juga diperkuat oleh bukti tertulis berupa kuitansi yang sah.

"Status hukum uang ini krusial untuk menarik konstruksi hukum apakah perkara ini masuk kategori suap atau gratifikasi. Sudah tidak terbantahkan, statusnya adalah pinjaman," tegasnya.Selain status uang, sidang juga mengklarifikasi dugaan keterlibatan Ade Kuswara dalam pengaturan tender melalui ajudannya, Reza. Wayan menyebut kesaksian Reza mematahkan tuduhan tersebut. Reza menegaskan tidak pernah menerima perintah dari bupati untuk mengintervensi kepala dinas atau memenangkan perusahaan tertentu.

Terkait barang bukti berupa daftar proyek yang diajukan JPU, pihak kuasa hukum sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli, namun tidak dapat dihadirkan di persidangan. Wayan meluruskan bahwa daftar tersebut bukanlah daftar ploting pemenang tender.

"Berdasarkan keterangan Reza, daftar itu murni berisi aspirasi warga yang direkomendasikan agar mendapat prioritas dalam penganggaran daerah, bukan soal pemenang tender," tambah Wayan. Ia juga menegaskan isu hukum utama kasus ini adalah status uang, bukan asal-usul sumber dana yang diklaim JPU tidak sah.


Pandangan Berbeda Jaksa Penuntut Umum
Di sisi lain, JPU Ade Azharie memiliki pandangan bertolak belakang terkait kesaksian Sarjan. Jaksa menilai keterangan tersebut justru memperjelas sumber dana yang mengalir ke bupati nonaktif.

"Keterangan dari Sarjan memperjelas bahwa uang yang diberikan kepada Ade Kuswara Kunang merupakan uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang ia peroleh," kata Ade Azharie.

Sidang perkara dugaan suap Pemkab Bekasi ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memeriksa saksi-saksi lain guna menggali fakta hukum lebih dalam.(Rnt)
×
Berita Terbaru Update