-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Saksi di Sidang Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi Lemah dan Kontradiktif

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T19:24:16Z
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Saksi di Sidang Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi Lemah dan Kontradiktif


BANDUNG —Sidak Informasi .Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian. Kesaksian para pejabat teras tersebut dianggap hanya bersifat testimonium de auditu atau sekadar berdasarkan cerita pihak lain yang tidak dapat diverifikasi.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (2/6/2026) tersebut mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Sekretaris Daerah, seorang kepala dinas, dan dua kepala bidang.

Anggota tim kuasa hukum, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa meskipun kesaksian para pejabat mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan pengaturan proyek, substansi keterangan tersebut gugur karena tidak didukung bukti konkret.

"Apa yang mereka katakan hanya berdasarkan asumsi atau katanya (testimonium de auditu). Secara hukum, keterangan yang tidak dapat diverifikasi di persidangan sama sekali tidak boleh digunakan untuk mempertimbangkan tanggung jawab pidana klien kami," ujar I Wayan usai persidangan.

Ia menegaskan, pasal pemidanaan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum justru menemukan kontradiksi poin krusial saat JPU mengonfrontasi para saksi.

"Saat dilakukan konfrontasi antara kepala dinas dan kepala bidang, keterangan mereka justru saling bertentangan. Selain itu, terkait daftar (list) proyek yang sempat muncul, pihak pembuatnya sendiri sudah membantah. Bahkan ketika kami kejar, JPU tidak dapat menunjukkan fisik daftar tersebut," tambah I Wayan.

Di sisi lain, anggota tim hukum lainnya, Andriansyah, S.H., menegaskan tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menyatakan adanya perintah langsung dari Ade Kunang terkait pengaturan proyek. Seluruh instruksi yang diklaim para saksi dinilai merupakan inisiatif personal dari sekretaris pribadi (sespri) terdakwa yang bernama Reja.

"Tidak ada perintah dari Pak Bupati Ade kepada sesprinya. Tindakan itu murni atas keinginan sesprinya sendiri, dan belum tentu klien kami pernah menyampaikan hal tersebut," tegas Andriansyah.

Senada dengan timnya, Yusnaniar, S.H., M.H., menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini justru semakin memperkuat posisi pembelaan dan mematahkan dakwaan terhadap Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang.(*)
×
Berita Terbaru Update