-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditolak Ninik Mamak dan Warga, Pengukuhan KAN Sungai Aua dan Penobatan Tuanku Sambah Batal Digelar

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T13:39:23Z
Ditolak Ninik Mamak dan Warga, Pengukuhan KAN Sungai Aua dan Penobatan Tuanku Sambah Batal Digelar


PASAMAN BARAT, SIDAK INFORMASI – Rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua sekaligus penobatan gelar adat Tuanku Sambah yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) batal digelar. 

Agenda tersebut gagal terlaksana setelah mendapat penolakan keras melalui aksi damai dari puluhan ninik mamak dan masyarakat setempat karena dinilai memicu dualisme kelembagaan.

Acara semula direncanakan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah ditolak di lokasi pertama, panitia sempat memindahkan acara ke area belakang rumah Azmalawi—calon Ketua KAN baru—namun warga dan ninik mamak jorong kembali mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan hingga aparat kepolisian turun tangan mengamankan situasi.

Penolakan ini dipicu oleh ketidakjelasan dasar, mekanisme, dan legitimasi pembentukan KAN baru tersebut. Pasalnya, KAN Sungai Aua yang sah sebelumnya telah terbentuk dan dikukuhkan secara resmi dengan melibatkan bosa, ninik mamak, masyarakat adat, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

"Masyarakat mempertanyakan mengapa perangkat adat setempat, mulai dari ninik mamak kampung, jorong, wali nagari, hingga pihak kecamatan tidak dilibatkan. Bahkan perwakilan LKAAM Pasaman Barat maupun LKAAM Sumatera Barat juga tidak terlihat," ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Selain kelembagaan KAN, masyarakat juga menuntut transparansi terkait sejarah silsilah gelar Tuanku Sambah dan legalitas klaim pembentukan KAN versi 18 Desember 2025. Warga mendesak agar seluruh dokumen mandat hingga aliran proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat kepada pihak perusahaan dibuka secara terang-benderang.

Menyikapi polemik ini, tokoh masyarakat setempat, Zikri, meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui meja musyawarah berdasarkan regulasi yang ada, yakni Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peradilan Adat.

"Yang kami harapkan adalah persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah.
Dokumen dan silsilah harus dibuka secara transparan dan berimbang agar tidak terjadi perpecahan dan dualisme di tengah masyarakat," tegas Zikri, Selasa (22/9/2026).

Kini, masyarakat Sungai Aua berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemkab Pasaman Barat, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama demi mencari jalan keluar yang sesuai dengan tatanan adat dan aturan hukum yang berlaku.( Sky/Rnt)
×
Berita Terbaru Update