-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemegang Pipil Asli Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Puri Ukir Endus Kejanggalan Sengketa Tanah di Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T16:09:10Z
Pemegang Pipil Asli Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Puri Ukir Endus Kejanggalan Sengketa Tanah di Denpasar

DENPASAR,SIDAK INFORMASI – Kasus sengketa tanah seluas 7.000 m² di Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali, memicu kontroversi tajam. Pihak pemegang Pipil Asli secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan surat atau sporadik tanah.

Kejanggalan ini dibongkar oleh kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan dari Puri Ukir, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan jenderal polisi ini mempertanyakan objektivitas proses hukum yang menimpa kliennya, mengingat pihak pelapor sendiri belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan serupa.

"Yang kami pertanyakan, klien kami yang memegang Pipil Asli justru menjadi tersangka. Sementara pihak pelapor belum bisa menunjukkan Pipil Asli di persidangan," tegas Sukawinaya dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Sengketa Dua Dokumen dan Perbedaan Luas Lahan
Kasus ini memunculkan benturan klaim yang mencolok antara dua belah pihak, baik dari segi jenis dokumen maupun luas objek tanah yang disengketakan:
  • Klaim Pelapor (Puri Kaleran): Mengklaim kepemilikan tanah seluas 4.764 m² dengan modal dasar Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) NOP 51.71.010.002.012.0118.0.
  • Klaim Terlapor (Puri Ukir): Mengklaim kepemilikan lahan seluas 7.000 m² (0,680 hektare) berdasarkan Pipil Asli / Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, diperkuat dengan data pembayaran PBB yang sinkron mencatat luas 7.000 m².
Sukawinaya menegaskan, dalam beberapa kali persidangan, pihaknya selalu konsisten menunjukkan dokumen riwayat dan bukti penguasaan fisik tanah. Sebaliknya, kubu pelapor disebut-sebut masih absen menunjukkan Pipil Asli sebagai dasar hak mereka.

Desak Transparansi dan Lawan Mafia Tanah
Perbedaan data yang timpang ini dinilai sebagai kunci utama yang wajib diuji secara objektif oleh penegak hukum. Sukawinaya mendesak agar seluruh asal-usul dokumen, riwayat pembayaran pajak, hingga validasi luas objek diverifikasi secara transparan tanpa intervensi.

"Jangan sampai ada korban akibat praktik mafia tanah. Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji sehingga persoalan ini terang," ujarnya.

Pihak kuasa hukum Puri Ukir menyatakan akan mengawal ketat perkara ini hingga tuntas demi membendung berulangnya dugaan praktik mafia tanah di Bali yang merugikan masyarakat luas. Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di ranah hukum untuk membuktikan keabsahan dokumen dari lembaga yang berwenang.(Sky/Rnt)
×
Berita Terbaru Update