-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sukses Gelar Pemilihan, Panitia BPD Pantai Makmur Resmi Dibubarkan

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T13:19:26Z
Sukses Gelar Pemilihan, Panitia BPD Pantai Makmur Resmi Dibubarkan

BEKASI – Sidak Informasi .Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, resmi dibubarkan pada Sabtu (30/5/2026). Momentum pembubaran yang dikemas dalam acara ramah tamah ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian proses pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh keakraban ini digelar di Rumah Makan Gabus Pucung H. Mastur, kawasan Desa Pahlawan Setia. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa Pantai Makmur beserta jajaran staf, seluruh panitia pelaksana, serta anggota BPD terpilih periode 2026–2034.

Sekretaris Desa Pantai Makmur menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi seluruh panitia. Menurutnya, kelancaran seluruh tahapan—mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara—merupakan bukti nyata dari kerja keras, profesionalisme, dan komitmen tinggi para komisioner tingkat desa tersebut dalam menjaga kondusifitas wilayah.


Di tempat yang sama, salah satu perwakilan panitia pelaksana menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial akhir masa tugas. Lebih dari itu, momentum ini menjadi wadah krusial untuk memperkuat sinergitas dan tali silaturahmi antara jajaran pemerintah desa dan anggota BPD yang baru terpilih.

“Kami ingin momentum ini menjadi fondasi awal untuk memperkuat kekompakan, kebersamaan, dan semangat persatuan. BPD bukan hanya mitra kerja strategis pemerintah desa, melainkan bagian dari keluarga besar Desa Pantai Makmur. Ke depan, mari kita bersatu padu dan berkolaborasi demi membawa Pantai Makmur ke arah yang jauh lebih maju,” ujarnya.

Melalui pembubaran resmi ini, estafet tanggung jawab kini sepenuhnya berada di tangan anggota BPD terpilih untuk mengawal aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi desa secara optimal selama delapan tahun ke depan.(Rnt)
×
Berita Terbaru Update