-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Manipulasi Izin, PT Agrowisata Magnet Rezeki Terancam Disegel Terkait Penyedotan Air Ilegal

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T13:23:56Z
Diduga Manipulasi Izin, PT Agrowisata Magnet Rezeki Terancam Disegel Terkait Penyedotan Air Ilegal 


BOGOR — Sidak Informasi .Pengambilan air secara sepihak dari kawasan hutan negara di Kali Cikembar, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, memicu ketegangan sosial yang meluas. Destinasi wisata komersial Desa Wisata Magnet Rezeki (DWMR), yang dikelola oleh PT Agrowisata Magnet Rezeki, dituding melakukan eksploitasi Sumber Daya Air (SDA) secara ilegal tanpa mengantongi izin operasional pemanfaatan air maupun konsensus dengan masyarakat adat dan aparatur desa setempat.

Aktivitas komersial berskala besar tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat setelah Perum Perhutani melalui Asisten Perhutani (Asper) melayangkan surat teguran resmi. Kendati demikian, pihak manajemen PT Agrowisata Magnet Rezeki dinilai bersikap acuh dan memilih bungkam.

Kepala Dusun (Kadus) 03 Desa Antajaya, Acep Dani—yang akrab disapa Kadus Soang—membongkar adanya indikasi manipulasi perizinan oleh pihak pengelola. Ia menegaskan bahwa izin yang pernah diproses oleh pihak desa hanyalah izin operasional wisata luar ruangan seluas 8.000 meter persegi, bukan izin eksploitasi komersial komoditas air.

"Kalau untuk kawasan wisata seluas 8.000 meter persegi, itu memang saya yang bantu buatkan izinnya. Ada dokumennya. Tetapi itu murni izin wisata, bukan izin pengadaan atau penyedotan air dari kawasan hutan negara," tegas Acep Dani saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).



Ingkar Komitmen dan Tabrak Regulasi Perhutani
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Girii kembar Cece, mengungkapkan bahwa pihak pengelola awalnya sempat melakukan pembicaraan lisan sebelum memasang instalasi pipa.Saat itu, Cece memberikan syarat agar pipa yang digunakan tidak melebihi ukuran tiga inci dan pasokan air wajib dibagi dua secara adil dengan masyarakat hilir.

"Dulu sebelum pemasangan, saya mengobrol dengan Eya San dan pengurus air bernama Maman. Sudah ada kesepakatan lisan. Namun, setelah perwakilan mereka (Pak Dino) keluar, komitmen itu diabaikan. Secara aturan Perhutani, aktivitas ini wajib memiliki izin resmi. Saya sudah ingatkan itu dua tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak diurus," ungkap Cece.

Tidak hanya persoalan air, Cece juga menyoroti wahana komersial flying fox di kawasan tersebut yang diduga kuat beroperasi tanpa izin keselamatan dan sertifikasi kelayakan teknis.

"Kegiatan flying fox, ATP, dan trekking di kawasan Perhutani ini tidak berizin dan mulai meresahkan. Khusus flying fox, ini menyangkut risiko nyawa. Harusnya ada pengetesan beban dan sertifikasi resmi. Sekarang izin air tidak ada, izin wahana pun tidak jelas," tambah Cece secara lugas.

Di sisi lain, manajemen perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian konflik. Malik, selaku perwakilan pengelola, dituding kerap melempar tanggung jawab operasional di lapangan kepada pihak ketiga bernama Rojak, yang berstatus sebagai pengelola perkebunan.

Sedot Kali Cikembar Demi Kebun Durian 20 Hektare
Berdasarkan investigasi di lapangan, manajemen DWMR memasang instalasi pipa berukuran besar secara sepihak untuk menyedot air langsung dari hulu Kali Cikembar. Pasokan air bervolume tinggi tersebut ternyata tidak hanya dialokasikan untuk fasilitas rekreasi MR Adventure Natureland dan Resto Coffee Tepi Senja, melainkan dialirkan secara masif untuk mengairi perkebunan durian Musang King komersial seluas 20 hektare.

Praktik penyedotan air ilegal ini dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan dan stabilitas air bagi petani lokal, khususnya saat memasuki musim kemarau.
"Air itu adalah aset bersama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika musim kemarau tiba, warga dan petani lokal sering kesulitan dan berebut air. Sekarang, air justru dikuras secara komersial oleh perusahaan demi kelangsungan kebun durian mereka," kecam Ketua LMDH.


Manajemen Bungkam, Warga Desak Penyegelan dan Jalur Pidana
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Agrowisata Magnet Rezeki, Malik, memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp terkait surat teguran Perhutani maupun keluhan warga.

Sikap bungkam korporasi ini memicu desakan keras dari jajaran aparatur desa dan masyarakat Antajaya. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan guna menyegel instalasi pipa ilegal tersebut. Jika somasi dan teguran resmi dari instansi berwenang terus diabaikan, warga mengancam akan menyeret kasus eksploitasi ilegal ini ke ranah hukum pidana.(Rnt)

×
Berita Terbaru Update