Disekap 21 Hari di Senen, Korban Penganiayaan Diselamatkan Berkat Call Center 110
JAKARTA –Sidak Informasi.Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun tangan mengawal kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Kasus ini terbongkar setelah adanya aduan warga ke call center 110.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak ke lokasi. Polisi menemukan korban yang telah disekap selama hampir tiga minggu.
"Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons dan mengecek TKP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pastikan Penyidikan Transparan dan Sesuai SOP
Kombes Pol Imam menegaskan, kehadiran Ditreskrimum bertujuan untuk memberikan supervisi dan pendampingan penuh. Langkah ini demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
"Kami terus melakukan supervisi agar proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Imam.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses hukum berlangsung, baik untuk korban maupun tersangka.
Fokus Pulihkan Trauma Korban
Selain memburu dan memeriksa para pelaku, polisi kini fokus memulihkan kondisi korban. Penyekapan selama 21 hari tersebut meninggalkan dampak buruk yang mendalam.
"Korban diduga disekap selama 21 hari. Karena itu, perlu pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis," pungkas Imam.
(Toni Herin)
Editor:Rnt