Eksekusi BMN Eks Hotel Sultan Berakhir Kericuhan, 119 Orang Diamankan dan Puluhan Petugas Terluka
JAKARTA — Sidak Informasi.Eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan.
Kelompok massa yang menduduki area tersebut terlibat bentrok dengan aparat keamanan gabungan saat tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Aparat keamanan yang terdiri dari 3.161 personel gabungan (Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, dan Dinas Kesehatan) awalnya mengedepankan pendekatan persuasif. Melalui pengeras suara, petugas mengimbau massa untuk mengosongkan lokasi secara mandiri dan membuka ruang dialog untuk mendengar aspirasi perwakilan warga.
Namun, situasi kondusif berubah menjadi tegang ketika sebagian massa mulai melemparkan batu dan benda keras ke arah barikade petugas. Guna mencegah meluasnya aksi anarkistis, aparat melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur agar proses pengosongan bangunan tetap dapat diselesaikan.
Puluhan Korban Luka dan Seratusan Orang Diamankan
Insiden saling dorong dan pelemparan tersebut mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka. Tim medis dari Bid Dokkes Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke titik konflik untuk memberikan perawatan darurat kepada seluruh korban tanpa tebang pilih. Berdasarkan data visual di lapangan, korban luka terdiri dari 28 personel Polri, 1 anggota TNI, dan 2 warga sipil.
Untuk memulihkan ketertiban, polisi mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna memetakan kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal sekaligus mengusut aktor intelektual di balik mobilisasi massa dan pendanaan aksi tersebut.
Polisi Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyatakan keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban luka dalam tugas pengosongan aset negara ini. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi berjalan dengan akuntabilitas dan transparansi penuh.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil," ujar Budi Hermanto.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Tindakan ini mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama," tambahnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar Senayan, untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial. Warga diminta mempercayakan penyelesaian sengketa ini kepada koridor hukum yang sah. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pengamanan atau melihat pergerakan massa mencurigakan di sekitar kawasan GBK, dapat menghubungi petugas terdekat atau mengakses layanan Call Center Polri 110.
(Toni Herin)
Editor :Rnt