-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Klaim Omzet Bisnis Limbah Rp4 Miliar Sebulan, Pengacara Ade Kuswara Minta Perhiasan yang Disita KPK Dikembalikan

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T10:34:44Z
Keluarga Klaim Omzet Bisnis Limbah Rp4 Miliar Sebulan, Pengacara Ade Kuswara Minta Perhiasan yang Disita KPK Dikembalikan

BANDUNG — Sidak Informasi.Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Senin (29/6/2026). Persidangan kali ini menyoroti legalitas aset keluarga yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tuntutan kubu terdakwa untuk menguji prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas mempertanyakan penyitaan sejumlah perhiasan milik Kartika Sari, istri dari pengusaha H.M. Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara. Kubu terdakwa mengeklaim seluruh perhiasan tersebut murni berasal dari gurita bisnis limbah yang sah, bukan dari hasil korupsi atau gratifikasi.

"Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena tidak berasal dari tindak pidana," ujar Kuasa Hukum Ade Kuswara, Andriansyah S.H., usai persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Kartika Sari yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan kapasitas finansial keluarganya untuk mematahkan tudingan KPK. Ia menyebut pendapatan suaminya dari bisnis limbah sangat fantastis.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," ungkap Kartika saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum mengenai rata-rata penghasilan H.M. Kunang. Ia juga menegaskan seluruh perhiasan yang disita dibeli secara legal dari aliran dana usaha tersebut.


Dugaan Cacat Prosedur OTT, Pengacara Desak Saksi Verbalisan KPK Hadir
Selain persoalan aset, tim hukum Ade Kuswara membidik keabsahan proses penangkapan kliennya. Mereka mendesak kehadiran saksi verbalisan atau penyidik KPK yang memimpin OTT di persidangan guna menguji aspek administrasi dan linimasa penjemputan.

"Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut terang-benderang," kata Andriansyah.

Andriansyah menambahkan, Majelis Hakim sebenarnya tidak menolak permohonan tersebut, melainkan menyerahkan keputusannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, hingga kini JPU belum bersedia menghadirkannya. "Dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta," kritiknya.

Jaksa KPK Anggap Pembuktian Sudah Cukup
Merespons tuntutan kubu terdakwa, JPU KPK Ade Azharie menyatakan pihaknya enggan ambil pusing. Menurutnya, rangkaian alat bukti dan kesaksian yang diajukan oleh penuntut umum saat ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan dakwaan.

"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," tutur Ade Azharie singkat.

Ade menegaskan, tahapan persidangan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian dari pihak terdakwa (ade charge). Jika tim kuasa hukum bersikeras ingin membawa saksi tambahan untuk menyanggah mekanisme OTT, KPK mempersilakan hal tersebut dilakukan dalam sesi pembelaan mereka.

Sebagai informasi, dalam sidang kali ini JPU KPK memanggil sederet saksi kunci dari berbagai unsur. Di antaranya adalah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, ibunda terdakwa Kartika Sari, Kakak terdakwa Budi Utomo, serta sopir keluarga bernama Willi.

Dari unsur birokrasi dan swasta, jaksa juga memeriksa Kabid Bina Konstruksi Dinas SDA BMBK Bekasi Tenny Intania, Ruli Oktaviani dari pihak Lippo Cikarang, Anggota Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi, serta seorang staf dari perusahaan kontraktor milik Sarjan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.(Rnt)

×
Berita Terbaru Update