Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Mulai Diadili Kasus Penganiayaan Bersama
CIKARANG, SiDAK INFORMASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno (NY), resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan bersama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Nyumarno didakwa bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, atas tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka-luka.
Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji menyatakan bahwa aksi kekerasan para terdakwa terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan wilayah Kabupaten Bekasi. Korban dalam manifestasi kekerasan ini diketahui bernama Pendi. Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas lantaran status Nyumarno sebagai pejabat legislatif aktif.
"Para terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," ujar JPU Appludnosanji di hadapan Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara dijadwalkan kembali bergulir pekan depan, tepatnya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Merespons dimulainya persidangan, tim kuasa hukum korban yang dipimpin Dani Bahdani memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Langkah melimpahkan berkas perkara ini dinilai tepat meski korban harus menunggu proses hukum berjalan selama sembilan bulan lebih. Dani juga memperingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di PN Cikarang.
Di sisi lain, Michael, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, menyoroti isu miring terkait penahanan terdakwa. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memperketat pengawasan di Rutan Cipayung. Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas berupa penggunaan telepon genggam (handphone) oleh Nyumarno selama berada di dalam tahanan.(Rnt)