Kandas di Meja Hijau, RJ Anggota DPRD Bekasi Kasus Pengeroyokan Resmi Ditolak Korban
CIKARANG, SIDAK INFORMASI – Upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi kandas. Korban, Fendy, secara tegas menolak berdamai dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).Kasus yang mandeg sejak Oktober 2025 ini pun dipastikan tetap berlanjut ke meja hijau.
Fendy mengungkapkan bahwa upaya kekeluargaan yang diajukan pihak pelaku sudah sangat terlambat. Ia juga kecewa karena tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk meminta maaf secara langsung sejak awal kejadian.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma berat akibat diperlakukan secara tidak manusiawi. Berdasarkan data hukum, korban diduga dikeroyok oleh lebih dari delapan orang.
Dani membeberkan garis waktu (timeline) komunikasi pihak NY yang dinilai lambat:
- Oktober 2025: Peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah rumah makan di Cikarang Selatan.
- Februari 2026: Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
- Agustus 2026 (6 bulan pasca-tersangka): Pihak NY baru mencoba menghubungi korban untuk mengajak RJ.
Selain lambat, korban justru didatangi oleh orang-orang tidak dikenal yang memicu rasa takut. Pihak hukum korban meminta agar pengadilan tidak menyederhanakan kasus ini menjadi pemukulan biasa karena melibatkan lebih dari tiga orang pelaku.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menegaskan agar publik dan media fokus pada substansi hukum. Ia meminta dengan sangat agar tidak ada pihak yang membawa narasi suku atau ras. Nancy menyatakan keluarga besar mereka yang berasal dari Minahasa hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya.(Rnt)