Seminar Hukum Polda Metro Jaya Soroti Perluasan Objek Praperadilan UU Baru
JAKARTA,SIDAK INFORMASI — Polda Metro Jaya menggelar Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 untuk membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (5/8/2026). Seminar bertema "Perluasan Objek Praperadilan" ini dibuka langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, di Jakarta Selatan.
Langkah taktis ini diambil untuk membekali jajaran penyidik dengan pemahaman substansial yang kuat terhadap hukum acara baru. Hal ini penting guna memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Wakapolda Metro Jaya menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci utama keberhasilan implementasi regulasi baru ini. Anggota kepolisian dituntut menguasai lebih mendalam tahapan penegakan hukum mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan tiga poin krusial yang menjadi sasaran utama forum penyelarasan persepsi ini:
- Memahami perluasan objek praperadilan secara komprehensif.
- Mengkaji hak keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan.
- Menyelaraskan pemahaman antara kalangan akademisi, hakim, dan penyidik kepolisian.
Diskusi hukum ini menghadirkan tiga pakar sebagai narasumber, yaitu Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting, dengan dipandu oleh moderator Dr. Lucia Sulastri. Para peserta aktif mendalami implikasi penerapan regulasi baru, khususnya terkait mekanisme serta tantangan teknis praperadilan di lapangan.
Acara dihadiri secara tatap muka oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya, termasuk para Direktur Reserse (Krimum, Krimsus, Narkoba, Siber, PPA/PPO), Dirlantas, Dirpolairud, dan Kabidkum. Sementara itu, para Kapolres jajaran mengikuti seluruh rangkaian materi secara virtual melalui aplikasi Zoom.
(Toni Herin)
Editor.Rnt