Langsung ke konten utama

Gagas "Jonggol Center", Endang Rante Tawarkan Pusat Informasi Terpadu Berbadan Hukum

JONGGOL – Menyadari bahwa rekan-rekan media yang bergabung dalam inisiatif ini telah memiliki badan hukum masing-masing, Endang Rante Gasan mengusulkan pembentukan "Jonggol Center". 

Pusat informasi terpadu ini dirancang khusus untuk menyediakan data dan informasi akurat seputar desa-desa di wilayah Kecamatan Jonggol.

"Karena masing-masing rekan yang bergabung semuanya memiliki badan hukum, maka paling pas jika diadakan 'Jonggol Center' untuk informasi yang akurat dari desa yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol," ujar Endang.

Proposal ini kini sedang ditawarkan dan didiskusikan kepada seluruh rekan yang terlibat. Menurut Endang, pembentukan pusat informasi ini merupakan langkah krusial. Oleh karena itu, diperlukan sebuah rencana riset yang matang sebelum "Jonggol Center" resmi didirikan.

Rencana Riset yang Diusulkan Mencakup Beberapa Tahapan:
Untuk memastikan inisiatif ini berjalan optimal, Endang mengusulkan beberapa tahapan riset pra-pendirian:

Analisis Kebutuhan dan Tujuan: Mengidentifikasi alasan utama serta target audiens untuk membentuk "Jonggol Center", termasuk jenis informasi yang akan disajikan.

Pencarian Referensi Model:
 Melakukan riset tentang model pusat informasi serupa di daerah lain atau model ideal untuk pusat informasi komunitas, termasuk struktur organisasi, sumber daya, dan potensi kolaborasi.

Studi Aspek Legalitas dan Regulasi: 
Mengidentifikasi persyaratan hukum, perizinan, dan regulasi yang berlaku di wilayah Jonggol dan Kabupaten Bogor agar tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang valid dan terpercaya bagi masyarakat serta pihak-pihak yang membutuhkan data seputar Jonggol.


Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...