Korupsi Batu Bara PLTU Bikin Listrik Padam, Kortastipidkor Polri Bidik PT OBP dan PT BRA!
JAKARTA – Sidak Informasi,Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini langsung mendapat dukungan penuh dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa dampak korupsi di sektor energi ini langsung menyengsarakan rakyat.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ujar Habiburokhman kepada media, Kamis (9/7/2026).
Korupsi Jadi Biang Kerok Listrik Padam
Habiburokhman menambahkan, skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga merusak pelayanan publik. Penyimpangan pasokan bahan baku pembangkit tersebut diduga kuat menjadi pemicu krisis listrik di berbagai wilayah.
"Korupsi batu bara ini berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Ia meminta penyidik bergerak di koridor "Presisi"—prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.
Dua Perusahaan Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Keputusan diambil setelah timnya melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan saksi secara komprehensif.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok di Bareskrim Polri.
Berikut adalah detail dasar hukum penyidikan yang diterbitkan oleh Polri:
- Laporan Polisi: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI
- Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
(Toni Herin)
Editor:Rnt