Langsung ke konten utama

Pengawasan Proyek Rehabilitasi BBWS Citarum Dinilai Lemah"



KABUPATEN BEKASI - Kebijakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang cenderung melakukan pembongkaran pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan tersier di Kabupaten Bekasi menuai kritik tajam. 

Dewan Pengawas Asosiasi Jurnalis dan LSM, Ujang Yana, menilai pendekatan "main bongkar" tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan preventif sejak dini, bukan solusi untuk menjamin kualitas pekerjaan.

Ujang Yana, yang juga Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), memperkirakan sekitar 50 persen pekerjaan di 20 titik lokasi di wilayah kabupaten Bekasi bermasalah atau tidak sesuai standar.

Kritik ini muncul setelah BBWS Citarum mengadakan sosialisasi di Balai Desa Wibawamulya (Rabu, 22/11). Dalam pertemuan itu, Asep dari tim teknis fisik BBWS Citarum menekankan sikap tegas akan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. "Di Desa Ridomanah juga kami bongkar, Pak," ujar Asep, yang berjanji akan segera memverifikasi informasi ketidaksesuaian di lapangan.

Namun, Ujang Yana berpendapat bahwa tindakan reaktif berupa pembongkaran menunjukkan kegagalan pengawasan di tahap awal. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan dini untuk mengantisipasi kesalahan kontraktor.
"BWS bagian survei teknik harusnya ada perwakilan dan mengantisipasi agar tidak terjadi salah. 

Kalau cuma bongkar gampang, tapi bukan itu solusinya," tegas Ujang Yana.
Pihak LSM mendesak pengawasan yang maksimal untuk memastikan kualitas pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga. Proyek ini berada di bawah penanganan Yovi Maulana Yusuf, S.E., S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi & Pemeliharaan SDA II, sekaligus Kepala Satuan Kerja OPSDA BBWS Citarum.

Kritik ini menyoroti perlunya pergeseran fokus dari tindakan represif pasca-kesalahan menjadi pengawasan preventif yang lebih efektif.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...