Langsung ke konten utama

Kemiskinan Ekstrem Hantui Bekasi: Nenek Rohani Bertahan di Gubuk Reyot, Uluran Tangan Pemerintah Ditunggu


Serang Baru, Kabupaten Bekasi – Sidak Informasi .Di tengah gemerlap industri dan pembangunan Kabupaten Bekasi, kemiskinan ekstrem masih mencengkeram sebagian warganya. Nenek Rohani (70), warga Kampung Jeregeg, RT 005/003, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, menjadi salah satu potret buram tersebut.
 
Di sebuah gubuk reyot yang berdiri di sepadan jalan desa, Nenek Rohani berjuang untuk bertahan hidup. Tanpa sanak saudara, ia hanya mengandalkan belas kasihan tetangga dan beberapa ekor domba peliharaan,
 
"Saya sudah tidak punya siapa-siapa. Anak tidak punya, suami sudah meninggal dua tahun lalu. Beginilah hidup sebatang kara," lirih Nenek Rohani, (29/11/2025).
 
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp700 ribu per bulan tak mampu menutupi kebutuhan dasarnya. "Buat jajan saja pas-pasan. Kalau rumah ini ambruk, ya sudah nasib," ujarnya pasrah.
 
Kondisi Nenek Rohani yang memprihatinkan mengundang iba dari tetangga sekitar. Uun, salah seorang tetangga, mengaku sering memberikan bantuan ala kadarnya.
 
Ironisnya, respons dari pemerintah desa terkesan lambat. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pihak Pemerintah Desa Nagasari belum membuahkan hasil.
 
Ketua RT 005/003, Kasdi, mengakui bahwa pengajuan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) masih lama. "Keadaan Nenek Rohani sangat menghawatirkan dan urgent," ungkapnya.
 
Pemerintah Kecamatan Serang Baru berjanji akan merekomendasikan Pemerintah Desa Nagasari untuk proaktif mengajukan bantuan ke Baznas Kabupaten Bekasi. Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru menyatakan, kasus Nenek Rohani sangat mendesak untuk segera ditangani oleh dinas sosial dan lembaga terkait.
 
Kisah Nenek Rohani adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah. Diperlukan tindakan cepat dan nyata untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya untuk hidup layak. Jangan sampai, sebelum ada tindakan nyata, Nenek Rohani menjadi korban berikutnya dari ketidakpedulian.(Saprol.Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...