Langsung ke konten utama

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Warga Kecewa Berat

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Warga Kecewa Berat


CIKARANG – Sidak Informasi ,Publik Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (18/12/2025).
Penangkapan ini menyeret nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pemimpin muda yang baru saja menjabat di wilayah tersebut.

Hingga Jumat siang (19/12/2025), Ade Kuswara Kunang beserta sejumlah pihak lainnya dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Satuan Tugas KPK mengamankan total sepuluh orang dalam operasi senyap tersebut. Selain sang Bupati, penyidik dikabarkan turut membawa ayah kandung Ade, yakni HM Kunang, serta beberapa staf dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Penindakan ini diduga terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran pejabat teras di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengonstruksikan perkara serta menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan.

Gelombang Kekecewaan Warga
Kabar ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari warga Kabupaten Bekasi. Pantauan di berbagai platform media sosial, masyarakat menyayangkan pemimpin yang diharapkan membawa perubahan dan semangat baru justru harus berurusan dengan hukum di masa jabatan yang masih sangat singkat.

"Sangat mengecewakan. Baru saja menjabat dan kami menaruh harapan besar untuk perbaikan Bekasi, tapi malah kena OTT," tulis salah satu netizen di kolom komentar unggahan berita lokal.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan kejadian ini menjadi pelajaran keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi agar bersih dari praktik korupsi di masa depan.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...