Langsung ke konten utama

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"


BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota.

Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi
OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari.

Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Dugaan saya, K tidak bergerak sendiri, melainkan atas instruksi pimpinan di kecamatan," ungkapnya. Saat ini, aplikasi tersebut mati total, memperkuat indikasi praktik skema Ponzi yang menyasar masyarakat awam.

Dugaan Keterlibatan "Orang Dalam" dan Kantor di Padepokan
Investasi ini diduga dijalankan secara sistematis melalui grup WhatsApp eksklusif warga Muaragembong. Camat berinisial S dan oknum Satpol PP berinisial K ditengarai bertindak sebagai administrator grup tersebut.

Bahkan, berdasarkan bukti rekaman suara (voice note) yang beredar, terdapat rencana ambisius untuk mendirikan kantor sekretariat OpalPX di sebuah padepokan santri demi memperluas jaringan investasi secara masif ke akar rumput.

Klarifikasi Camat: Membantah Memaksa, Klaim Hanya Berbagi Informasi
Menanggapi tudingan miring tersebut, Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., memberikan klarifikasi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (2/3/2026). Ia berdalih bahwa keikutsertaannya hanya sekadar berbagi informasi yang didapat dari koleganya di Cibarusah.

"Saya hanya menginformasikan, tidak ada paksaan kepada bawahan," ujarnya. Meski demikian, ia mengakui ikut membantu proses pendaftaran beberapa anggota.

Tokoh Masyarakat: "Jangan Jadikan Anak Buah Tumbal"
Pembelaan Camat tersebut dibantah keras oleh tokoh masyarakat setempat, Basuni. Ia menilai pernyataan Camat sebagai bentuk upaya "lempar batu sembunyi tangan" dengan mengorbankan bawahan.
"Sangat tidak etis seorang Camat mengajak warga ke investasi bodong. Meski uang tidak langsung ke tangan beliau, transaksinya melalui tenaga honorer Satpol PP berinisial K. Sekarang K ketakutan dan menangis; dia hanya dijadikan tumbal atau dikorbankan," tegas Basuni dengan nada geram.

Desakan Copot Jabatan: Laporan Hingga ke Meja Bupati
Basuni menekankan bahwa peran Camat seharusnya sebagai pembina dan pengawas desa, bukan justru menjerumuskan warga, terlebih di tengah situasi ekonomi sulit menjelang bulan suci Ramadhan.
"Saya sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Bekasi. Jika Camat tidak bertanggung jawab mengganti kerugian para korban, dia tidak layak lagi menjabat. Jika Bupati tidak segera bertindak, kami akan melaporkan masalah ini ke Gubernur bahkan Presiden," pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, oknum Satpol PP berinisial K masih bungkam. Sementara itu, gelombang keresahan di kalangan warga Muaragembong terus memuncak, menuntut pengembalian modal yang raib ditelan aplikasi.((Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...