Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi
BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.
Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset.
Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru".
AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak koperasi bernama Ibu Agustin. Kesepakatan pinjaman disepakati senilai Rp5 juta dengan bunga 20%, di mana Sunarti wajib mengembalikan Rp. 8 juta dalam tiga bulan.
Namun, kuasa hukum korban, Adv. H. AL, mengungkapkan bahwa AS diduga melakukan intimidasi dengan memaksa Sunarti menyerahkan seluruh dokumen rumah, termasuk kunci Dll Namun Di Tahan Sama Ibu Sunarti.
Dalam Perjalanan Mulai Terjadi perampasan kunci rumah Hingga Dokumen Surat Rumah Milik Atas Nama Di Akad Kredit Bank BTN " Bapak Ridwan Muttakin" di Blok D.1 No.52 oleh Ari Saputra Dengan Intimidasi Nada Memaksa, Setelah Dapat AS ini MengHasut Lingkungan Sekitar Hingga Tempat Kerja Ibu Sunarta "Ibu Sunarti Kabur, Tidak Bisa Bayar Hutang" Artinya Terjadi HOAX & FITNAH SANGAT KEJI Terhadap Ibu Sunarti "Banyak Lingkungan & Rekan Kerja Ibu Sunarti Yang Mengetahui Itu" Secara Psikis Ibu Sunarti Teroma Atas Berita HOAX Tersebut.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke pihak koperasi.
Berdasarkan Informasi Dari Pihak Koperasi Yakni Ibu Agustin Bahwa Benar Saudara AS Ini Datang Kembali Ke Ibu Agustin Untuk Meminta Kembali Semua Dokumen Milik Atas Nama Bapak Ridwan Muttakin "DI Jual Over Kredit" Dengan Modus "Mens Rea / Niat" Setelah Laku Duit Tersebut Akan Di Berikan Kepada Ibu Agustin (Pihak Koperasi), Aslinya Ghoib.
Kami menemukan motif lain;
diduga AS memiliki utang pribadi Rp10 juta di koperasi tersebut tanpa jaminan, dan mencoba 'menumpang' pada jaminan milik klien kami," ujar Adv. H. AL.
Modus Jual Beli Ilegal:
Manipulasi Identitas Puncak dugaan tindak pidana terjadi saat AS diduga menjual rumah over kredit tersebut kepada pihak ketiga "Ibu Olin" senilai Rp20 juta "Yang Telah Di Benarkan Di Dalam Musyawarah Antara Pihak Pembeli Ibu Olin, Staff Notaris Bapak Bondan Di Bawah Naungan Kantor Notaris Eti Susilawati, Sales Marketing Ibu Deani" di kantor pemasaran Mutiara Puri Harmoni 3.
Dalam transaksi tersebut, AS diduga memanipulasi identitas dengan mengaku sebagai Ridwan Muttakin (pemilik sah) di hadapan staf notaris Eti Susilawati, yang berinisial B."Kami menemukan adanya manipulasi identitas.
Ari mengaku sebagai Ridwan Muttakin "Berdasarkan Informasi Yang Di Dapat Dari Pihak Pembeli Yakni Ibu Olin, Beliau Menyampaikan Kepada Ibu Sunarti Bahwa Ibu Olin Telah Melakukan Transaksi Dengan Ridwan Asli Tapi Fakta Ia Bukan Ridwan Asli Alias Palsu" di hadapan staf notaris, Bapak Bondan, untuk memuluskan transaksi. Tanda tangan dan wajah bisa saja dimanipulasi, namun kami yakin cap jempol pada dokumen tidak akan bisa membohongi hasil penyidikan," tegas Adv. H. AL. Langkah Hukum dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Setelah upaya musyawarah di tingkat RT hingga mediasi mandiri menemui jalan buntu (deadlock), pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan polisi telah dibuat dengan fokus pada pemalsuan identitas dan kerugian materiil hingga inmateril "HOAX & FITNAH SANGAT KEJI = PSIKIS / MENTAL" yang dialami Ibu Sunarti Sebesar Triliunan Rupiah.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada proses transaksi di kantor notaris. "Kami sangat mempertanyakan mengapa kantor notaris Eti Susilawati berani melakukan transaksi tersebut," Sampai Sudah Terbitnya Produk PPJB Over Kredit "Terdapat Logo Lambang Garuda, Stempel Basah Loga Lambang Garuda, tambah Adv. H. AL.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri keterlibatan oknum lain, termasuk saudari D selaku pihak yang membantu memasarkan rumah, serta staf notaris yang memproses transaksi ilegal tersebut.(Rnt)