Langsung ke konten utama

Dugaan Manipulasi Spesifikasi Proyek Jalan Sirnarasa-Antajaya Senilai Rp14,6 Miliar, Kadis PUPR Bogor Bungkam

Dugaan Manipulasi Spesifikasi Proyek Jalan Sirnarasa-Antajaya Senilai Rp14,6 Miliar, Kadis PUPR Bogor Bungkam



BOGOR –  Sidak Informasi.Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Bogor kembali didera isu miring. Pekerjaan pengaspalan jalur Sirnarasa-Antajaya/Bantar Kuning di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp14,6 miliar yang bersumber dari APBD 2025 diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan data papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Akaba Citra Perdana dengan konsultan pengawas PT Bumi Madani. Proyek dengan nomor kontrak 620/A.098-33.2108/TING-JLN/PPJJ-1/SPMK/DPUPR ini memiliki nilai fantastis mencapai Rp14.682.692.100,00.

Dugaan malapraktik konstruksi ini mencuat setelah tokoh masyarakat Desa Buanajaya, Angga Dita Erlangga, melakukan investigasi mandiri di lokasi proyek. Ia menemukan indikasi manipulasi ketebalan lapisan jalan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).



"Sesuai dokumen RAB, proyek ini seharusnya menggunakan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) setebal 10 cm dan Lapisan Pondasi Atas (LPA) setebal 10 cm. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok. Ini adalah pengabaian kualitas yang fatal demi meraup keuntungan lebih," tegas Angga kepada awak media, Minggu (21/12/2024).

Angga menyoroti tumpulnya fungsi kontrol dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor serta konsultan pengawas yang dibayar negara untuk memastikan kualitas pekerjaan. Pembiaran ini memicu spekulasi adanya "main mata" antara pihak kontraktor dengan oknum dinas terkait.

Ironisnya, saat akan dikonfirmasi, pihak berwenang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor justru menunjukkan sikap tertutup dan enggan memberikan penjelasan transparan.
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi, namun mereka bungkam dan saling lempar tanggung jawab. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran yang sistematis,” lanjut Angga.


Merespons temuan tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh (core drill). Transparansi dinilai krusial mengingat infrastruktur jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat yang seharusnya bertahan dalam jangka panjang.

Angga menegaskan tidak akan tinggal diam melihat uang pajak rakyat disalahgunakan untuk proyek berkualitas rendah. Ia mengancam akan membawa temuan ini ke meja hijau jika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segera mengevaluasi kontraktor pelaksana.
"Jika tidak ada tindak lanjut dan klarifikasi transparan, kami akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Polres Bogor," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, 
Di lokasi proyek, baik perwakilan PT Akaba Citra Perdana maupun konsultan pengawas PT Bumi Madani tidak tampak berada di tempat untuk memberikan klarifikasi teknis.(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...