Langsung ke konten utama

Kemenhut Percepat Implementasi KHDPK di Bogor Melalui Budidaya Durian Unggul dan Bimtek Agroforestri

Kemenhut Percepat Implementasi KHDPK di Bogor Melalui Budidaya Durian Unggul dan Bimtek Agroforestri



BOGOR – Sidak Informasi.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai langkah strategis implementasi skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Bogor. Program ini diawali oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Jaya Sakti melalui penanaman perdana bibit durian varietas unggul serta penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) agroforestri, Minggu (21/12/2025).

Kegiatan yang berpusat di Kampung Babakan Kadu, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari ini dihadiri langsung oleh Project Leader Indonesia Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Arief Rusman Yamin. Kehadirannya bertujuan untuk melakukan monitoring lapangan sekaligus memberikan edukasi teknis kepada para anggota kelompok tani.

Transformasi Ekonomi Melalui Legalitas Perhutanan Sosial

Ketua KTH Bumi Jaya Sakti, Jelani, menyatakan bahwa program ini merupakan angin segar bagi petani setempat. Wilayah yang sebelumnya dikelola di bawah area Kuala Sama Purwoketani kini memiliki payung hukum yang jelas melalui skema Perhutanan Sosial.
"Kami mengusulkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) karena lokasi ini telah ditetapkan sebagai KHDPK. Dengan legalitas langsung dari kementerian, kami optimistis penghasilan masyarakat akan meningkat dan akses terhadap bantuan pembangunan kelompok akan lebih terbuka lebar," ujar Jelani.

Mengenai luasan lahan, Jelani menjelaskan bahwa dari usulan awal sebesar 401 hektare, realisasi lahan produksi disesuaikan dengan hasil verifikasi teknis. "Kami sangat memperhatikan aspek ekologi. Ada zona-zona tertentu yang tetap dijadikan kawasan lindung. Fokus kami adalah mengelola lahan produksi secara optimal tanpa mengganggu fungsi utama hutan," tambahnya.

Standardisasi Budidaya dan Target Produksi

Dalam sesi Bimtek, Arief Rusman Yamin menekankan pentingnya standardisasi budidaya agar hasil panen memiliki kualitas yang seragam dan bernilai jual tinggi. Komoditas utama yang dikembangkan adalah durian varietas Musang King dan Duri Hitam (Ochee).
"Potensi lokasi ini sangat besar untuk dikembangkan menjadi kawasan agrowisata durian, berdampingan dengan kopi dan alpukat. Dengan perawatan intensif, tanaman diproyeksikan mulai belajar berbuah dalam waktu dua tahun ke depan," jelas Arief.

Ia merinci bahwa untuk mencapai target tersebut, petani diwajibkan konsisten melakukan pemangkasan (pruning) dua kali setahun, pemupukan organik empat kali setahun, serta pemberian stimulan pertumbuhan secara rutin.
Optimalisasi Lahan dan Jaringan Pasar Ekspor
KTH Bumi Jaya Sakti ditargetkan mampu mengoptimalkan minimal 50 persen dari total luas lahan kelolaannya (lebih dari 300 hektare) melalui pola agroforestri. Komitmen ini nantinya akan dituangkan dalam Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).

"Kami akan mendampingi masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari tahap produksi hingga membuka akses pasar ke pusat perbelanjaan modern maupun komoditas ekspor," tegas Arief.
Melalui sinergi ini, program KHDPK diharapkan menjadi model percontohan keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Bogor. Selaras dengan nama "Bumi Jaya Sakti", inisiatif ini diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan ekonomi warga desa sekaligus menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan secara permanen.
(Jajang Nurjaman)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...