Langsung ke konten utama

Peningkatan Aksesibilitas: Desa Tanjungsari Bogor Laksanakan Proyek Pengaspalan dan TPT Rp 400 Juta

Peningkatan Aksesibilitas: Desa Tanjungsari Bogor Laksanakan Proyek Pengaspalan dan TPT Rp 400 Juta



TANJUNGSARI, Kabupaten Bogor – Sidak Informasi. Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, sedang gencar melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur desa. Melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pelaksana proyek PT Pandawa Bangkit Sejahtera Group, desa ini merealisasikan pengaspalan jalan (hotmix) dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Proyek vital ini berlokasi di jalur yang menghubungkan Kampung Cibarengkok RT 013/007 dan Kampung Budiasih RT 015/007.

Pekerjaan ini mencakup volume pengaspalan sepanjang 775 x 2,5 x 0,03 meter. Total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 400.000.000,- (termasuk pajak), yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap II 40% yang dialokasikan untuk infrastruktur desa.
Masa pengerjaan proyek dijadwalkan selama 11 hari kalender kerja,

Kepala Desa Tanjungsari, Jafar Maulana S.Farm, saat di temui senin 1/12/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini merupakan wujud nyata dari pemanfaatan bantuan keuangan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas warga desa secara signifikan.

"Alhamdulillah, melalui bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor ini, kita dapat merealisasikan pengaspalan jalan dan TPT yang sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah Kp. Cibarengkok sampai Kp. Budiasih," ujar Jafar Maulana.
"Kami berharap proyek ini selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran aktivitas serta perekonomian warga," tambahnya.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...