TPS Ilegal di Sukadami Cemari Lingkungan, DLH Kabupaten Bekasi Ancam Penutupan Paksa
CIKARANG SELATAN – Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kp. Serang Kongsi, RT 12/006, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Bau busuk menyengat dan serbuan lalat kini menghantui warga, yang khawatir akan ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan mereka, Senin (22/12/2025).
Seorang warga setempat mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas.
“Kami mohon instansi terkait segera menutup TPS ilegal ini. Dampaknya sudah sangat buruk; bau dan penyakit kini mengintai keseharian kami,” ungkapnya kepada awak media dengan nada khawatir.
Merespons keluhan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Wilayah VI pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi langsung menerjunkan Tim Satgas ke lokasi. Petugas memberikan teguran keras serta edukasi kepada pengelola perorangan berinisial BHN, yang diduga secara sengaja membuang sampah rumah tangga dari area perumahan ke lahan terbuka tanpa izin resmi.
Anggota Satgas UPTD Wilayah VI, Afif, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Tindak lanjut sedang berproses. Kami instruksikan pengelola untuk patuh pada arahan dinas. Armada yang digunakan tidak memiliki izin pengangkutan sampah resmi. Jika instruksi ini diabaikan, lokasi akan kami tutup paksa karena terbukti mencemari lingkungan,” tegas Afif di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Afif mengingatkan bahwa praktik pengelolaan sampah ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Terdapat konsekuensi hukum nyata bagi siapa pun yang mengabaikan regulasi tersebut.
“Sesuai Pasal 41 UU No. 18/2008, perorangan yang mengelola sampah secara ilegal atau membuang sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.
Pihak UPTD Wilayah VI berkomitmen untuk terus memantau titik tersebut secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal yang merugikan hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih.
(saprol.Pokja Sabaraya)