Langsung ke konten utama

TPS Ilegal di Sukadami Cemari Lingkungan, DLH Kabupaten Bekasi Ancam Penutupan Paksa

TPS Ilegal di Sukadami Cemari Lingkungan, DLH Kabupaten Bekasi Ancam Penutupan Paksa


CIKARANG SELATAN –  Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kp. Serang Kongsi, RT 12/006, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Bau busuk menyengat dan serbuan lalat kini menghantui warga, yang khawatir akan ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan mereka, Senin (22/12/2025).

Seorang warga setempat mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas.
“Kami mohon instansi terkait segera menutup TPS ilegal ini. Dampaknya sudah sangat buruk; bau dan penyakit kini mengintai keseharian kami,” ungkapnya kepada awak media dengan nada khawatir.

Merespons keluhan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Wilayah VI pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi langsung menerjunkan Tim Satgas ke lokasi. Petugas memberikan teguran keras serta edukasi kepada pengelola perorangan berinisial BHN, yang diduga secara sengaja membuang sampah rumah tangga dari area perumahan ke lahan terbuka tanpa izin resmi.


Anggota Satgas UPTD Wilayah VI, Afif, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Tindak lanjut sedang berproses. Kami instruksikan pengelola untuk patuh pada arahan dinas. Armada yang digunakan tidak memiliki izin pengangkutan sampah resmi. Jika instruksi ini diabaikan, lokasi akan kami tutup paksa karena terbukti mencemari lingkungan,” tegas Afif di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Afif mengingatkan bahwa praktik pengelolaan sampah ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Terdapat konsekuensi hukum nyata bagi siapa pun yang mengabaikan regulasi tersebut.
“Sesuai Pasal 41 UU No. 18/2008, perorangan yang mengelola sampah secara ilegal atau membuang sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

Pihak UPTD Wilayah VI berkomitmen untuk terus memantau titik tersebut secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal yang merugikan hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih.
(saprol.Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...