Langsung ke konten utama

Tuntutan Warga Citeureup Menguat: Penggunaan Nama "Pangeran Sake" pada Komplek Ruko Dikecam

Tuntutan Warga Citeureup Menguat: Penggunaan Nama "Pangeran Sake" pada Komplek Ruko Dikecam


KABUPATEN BOGOR – Sidak Informasi. Penggunaan nama "Pangeran Sake" sebagai identitas sebuah komplek ruko di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat setempat, Rabu (31/12/2025). Langkah pengelola usaha tersebut dinilai mencederai nilai sejarah dan menodai kehormatan sosok leluhur yang sangat dihormati warga.

Pangeran Sake, figur kasepuhan dan tokoh historis dengan kedudukan spiritual dan moral tinggi bagi warga Citeureup, namanya digunakan untuk kepentingan komersial tanpa musyawarah adat atau persetujuan ahli waris budaya. Situasi ini menimbulkan kegelisahan sosial yang meluas.


Sejumlah ulama menegaskan, pencantuman nama tersebut merupakan bentuk komersialisasi simbol agama dan budaya yang bertentangan dengan norma kesopanan serta adab lokal.
"Nama leluhur bukan sekadar label komersial. Di sana ada martabat, sejarah, dan amanah moral yang wajib kita jaga bersama," tegas salah satu tokoh ulama Citeureup.

Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, R. Eddi KS, menyoroti potensi konflik sosial jika persoalan ini tidak segera ditangani. Didampingi oleh ormas BPPKB Banten ranting 04 kecamatan Citeureup Bogor, R. Eddi KS menyatakan penggunaan nama tokoh tanpa legitimasi adat dapat merusak harmoni masyarakat.

"Ini bukan soal menolak pembangunan atau investasi, tetapi soal menjaga marwah sejarah. Citeureup punya nilai, dan nilai itu tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan bisnis semata," ujar R. Eddi KS.

Aspek Hukum dan Desakan Pemerintah Daerah

Secara hukum, para tokoh mendesak pemerintah kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah mengacu pada peraturan daerah terkait pelestarian budaya lokal serta prinsip etika sosial dalam pemberian izin penamaan bangunan.

Sebagai langkah awal, muncul desakan agar nama "Pangeran Sake" segera dicabut dari identitas komplek ruko tersebut. Informasi terbaru menyebutkan akan dilakukan penutupan sementara pada papan nama ruko menggunakan terpal atau bahan lainnya sebagai respons atas tuntutan warga.

Hingga saat ini, tekanan publik terus menguat. Masyarakat menuntut pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan menghormati aspirasi warga dan identitas budaya Citeureup sebelum polemik ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar.(Akew)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...