Tuntutan Warga Citeureup Menguat: Penggunaan Nama "Pangeran Sake" pada Komplek Ruko Dikecam
KABUPATEN BOGOR – Sidak Informasi. Penggunaan nama "Pangeran Sake" sebagai identitas sebuah komplek ruko di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat setempat, Rabu (31/12/2025). Langkah pengelola usaha tersebut dinilai mencederai nilai sejarah dan menodai kehormatan sosok leluhur yang sangat dihormati warga.
Pangeran Sake, figur kasepuhan dan tokoh historis dengan kedudukan spiritual dan moral tinggi bagi warga Citeureup, namanya digunakan untuk kepentingan komersial tanpa musyawarah adat atau persetujuan ahli waris budaya. Situasi ini menimbulkan kegelisahan sosial yang meluas.
Sejumlah ulama menegaskan, pencantuman nama tersebut merupakan bentuk komersialisasi simbol agama dan budaya yang bertentangan dengan norma kesopanan serta adab lokal.
"Nama leluhur bukan sekadar label komersial. Di sana ada martabat, sejarah, dan amanah moral yang wajib kita jaga bersama," tegas salah satu tokoh ulama Citeureup.
Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, R. Eddi KS, menyoroti potensi konflik sosial jika persoalan ini tidak segera ditangani. Didampingi oleh ormas BPPKB Banten ranting 04 kecamatan Citeureup Bogor, R. Eddi KS menyatakan penggunaan nama tokoh tanpa legitimasi adat dapat merusak harmoni masyarakat.
"Ini bukan soal menolak pembangunan atau investasi, tetapi soal menjaga marwah sejarah. Citeureup punya nilai, dan nilai itu tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan bisnis semata," ujar R. Eddi KS.
Aspek Hukum dan Desakan Pemerintah Daerah
Secara hukum, para tokoh mendesak pemerintah kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah mengacu pada peraturan daerah terkait pelestarian budaya lokal serta prinsip etika sosial dalam pemberian izin penamaan bangunan.
Sebagai langkah awal, muncul desakan agar nama "Pangeran Sake" segera dicabut dari identitas komplek ruko tersebut. Informasi terbaru menyebutkan akan dilakukan penutupan sementara pada papan nama ruko menggunakan terpal atau bahan lainnya sebagai respons atas tuntutan warga.
Hingga saat ini, tekanan publik terus menguat. Masyarakat menuntut pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan menghormati aspirasi warga dan identitas budaya Citeureup sebelum polemik ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar.(Akew)