Langsung ke konten utama

Tegaskan Komitmen Advokasi, Departemen Hukum & HAM LMND DKI Jakarta Soroti Penggusuran Paksa di Konferensi Wilayah V

Tegaskan Komitmen Advokasi, Departemen Hukum & HAM LMND DKI Jakarta Soroti Penggusuran Paksa di Konferensi Wilayah V



JAKARTA, – Sidak Informasi.Departemen Hukum & HAM Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak masyarakat melalui agenda Konferensi Wilayah (Konferwil) V yang digelar hari ini di Jakarta.(13/2) Forum tertinggi tingkat wilayah ini secara khusus mengangkat isu maraknya praktik penggusuran paksa yang dinilai masih kerap terjadi dan berdampak langsung pada kehidupan warga.

Ketua Departemen Hukum & HAM LMND DKI Jakarta, Betran Sulani, menyampaikan bahwa konferensi ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang strategis untuk merumuskan kembali arah perjuangan dan program advokasi berdasarkan realitas sosial di lapangan.
“Di dalam organisasi kami, konferensi wilayah adalah forum tertinggi untuk merumuskan kembali program perjuangan terkait situasi sosial di Jakarta. Isu yang kami angkat adalah penggusuran paksa yang masih sering dialami warga,” ujar Betran dalam keterangannya.

Betran memaparkan bahwa LMND telah aktif melakukan advokasi selama 1 tahun 8 bulan terhadap warga Menteng Pulo II, yang akhirnya direlokasi ke Rusun Jayakarsa pada 2 Desember 2025. Selain itu, LMND saat ini juga tengah mendampingi warga di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menghadapi persoalan klaim kepemilikan lahan atas tempat tinggal mereka.

Menurut Betran, penggusuran bukan hanya persoalan fisik kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat yang terdampak.
“Kami melihat yang digusur bukan hanya rumah, tetapi juga masa depan warga. Karena itu, momentum konferensi ini kami gunakan untuk mengangkat realitas bahwa perampasan ruang hidup masih terjadi,” tegas Betran.

Melalui Konferensi Wilayah V ini, LMND berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang kuat sebagai dasar langkah advokasi, konsolidasi gerakan rakyat, serta dorongan kebijakan yang lebih berpihak pada hak tempat tinggal layak dan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.(Toni)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...