Akselerasi Pengisian Keanggotaan BPD Pantai Mekar: Panitia Targetkan Perdes Rampung Akhir Maret
MUARAGEMBONG –Sidak Informasi. Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kini memasuki fase krusial. Panitia pengisian tengah mengakselerasi penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum untuk menentukan kriteria unsur masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Penyusunan regulasi ini dijadwalkan rampung pada 28-29 Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati yang mengamanatkan keterwakilan dari 10 unsur masyarakat dan 6 unsur LKD dalam struktur BPD.
Rapat pembahasan regulasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa beserta jajaran staf, Ketua BPD, serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa dan anggota Polsek Muaragembong guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Pantai Mekar, H. Rohmat, menegaskan bahwa legalitas aturan turunan ini sangat vital untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses seleksi.
“Fokus utama kami adalah melegalkan aturan turunan dari Keputusan Bupati melalui Perdes. Kami sedang merumuskan kriteria spesifik bagi 10 unsur masyarakat dan 6 unsur LKD agar selaras dengan kebutuhan desa dan regulasi yang lebih tinggi,” ujar H. Rohmat di sela rapat, minggu (29/3).
Mekanisme Pemilihan Menunggu Pengesahan
Terkait teknis pemilihan, panitia memastikan bahwa detail mekanisme baru akan diputuskan setelah Perdes resmi disahkan. Setelah payung hukum tersebut tersedia, warga yang memenuhi kriteria akan diundang kembali untuk merumuskan sistem pemilihan yang paling representatif.
“Setelah Perdes ditetapkan, kami akan memverifikasi figur-figur yang memenuhi syarat. Tahapan berikutnya barulah penentuan teknis pemilihan secara kolektif,” tambah H. Rohmat.
Menyerap Dinamika Demokrasi
Proses penyusunan Perdes ini turut diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat, termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, Darman. Namun, panitia menilai hal tersebut sebagai bentuk kedewasaan demokrasi di tingkat desa.
Proses penyusunan Perdes ini turut diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat, termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, Darman. Namun, panitia menilai hal tersebut sebagai bentuk kedewasaan demokrasi di tingkat desa.
“Ini adalah wujud demokrasi yang sehat. Selama suasana tetap kondusif dan tujuannya demi kemajuan desa, kami sangat menghargai setiap aspirasi. Fokus kita sama: membangun Desa Pantai Mekar,” tegas Kasipem.
Panitia berkomitmen mengawal seluruh tahapan agar tetap berada dalam koridor hukum. Harapannya, proses ini melahirkan anggota BPD yang kompeten dan mampu menjadi representasi murni suara masyarakat Pantai Mekar.(Agung)