Langsung ke konten utama

Akselerasi Pengisian Keanggotaan BPD Pantai Mekar: Panitia Targetkan Perdes Rampung Akhir Maret

Akselerasi Pengisian Keanggotaan BPD Pantai Mekar: Panitia Targetkan Perdes Rampung Akhir Maret


MUARAGEMBONG –Sidak Informasi. Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kini memasuki fase krusial. Panitia pengisian tengah mengakselerasi penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum untuk menentukan kriteria unsur masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Penyusunan regulasi ini dijadwalkan rampung pada 28-29 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati yang mengamanatkan keterwakilan dari 10 unsur masyarakat dan 6 unsur LKD dalam struktur BPD.

Rapat pembahasan regulasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa beserta jajaran staf, Ketua BPD, serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa dan anggota Polsek Muaragembong guna memastikan situasi tetap kondusif.


Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Pantai Mekar, H. Rohmat, menegaskan bahwa legalitas aturan turunan ini sangat vital untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses seleksi.
“Fokus utama kami adalah melegalkan aturan turunan dari Keputusan Bupati melalui Perdes. Kami sedang merumuskan kriteria spesifik bagi 10 unsur masyarakat dan 6 unsur LKD agar selaras dengan kebutuhan desa dan regulasi yang lebih tinggi,” ujar H. Rohmat di sela rapat, minggu (29/3).

Mekanisme Pemilihan Menunggu Pengesahan

Terkait teknis pemilihan, panitia memastikan bahwa detail mekanisme baru akan diputuskan setelah Perdes resmi disahkan. Setelah payung hukum tersebut tersedia, warga yang memenuhi kriteria akan diundang kembali untuk merumuskan sistem pemilihan yang paling representatif.
“Setelah Perdes ditetapkan, kami akan memverifikasi figur-figur yang memenuhi syarat. Tahapan berikutnya barulah penentuan teknis pemilihan secara kolektif,” tambah H. Rohmat.

Menyerap Dinamika Demokrasi
Proses penyusunan Perdes ini turut diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat, termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, Darman. Namun, panitia menilai hal tersebut sebagai bentuk kedewasaan demokrasi di tingkat desa.
“Ini adalah wujud demokrasi yang sehat. Selama suasana tetap kondusif dan tujuannya demi kemajuan desa, kami sangat menghargai setiap aspirasi. Fokus kita sama: membangun Desa Pantai Mekar,” tegas Kasipem.

Panitia berkomitmen mengawal seluruh tahapan agar tetap berada dalam koridor hukum. Harapannya, proses ini melahirkan anggota BPD yang kompeten dan mampu menjadi representasi murni suara masyarakat Pantai Mekar.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...