Diduga Terlibat Investasi Bodong ‘Opalp’, Camat Muaragembong Dilaporkan ke Inspektorat Bekasi
BEKASI –Sidak Informasi .Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skema investasi ilegal kembali mencuat ke publik. Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama tokoh masyarakat, Basumi, resmi melaporkan Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terkait aplikasi investasi bernama Opalp, yang diduga kuat mengusung skema investasi bodong atau ponzi.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Berdasarkan dokumen laporan, aplikasi Opalp menjanjikan keuntungan harian tetap (fixed income) melalui aktivitas perdagangan (trading). Sejumlah warga, perangkat desa, hingga staf di lingkungan kecamatan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, namun alih-alih untung, mereka justru mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Berdasarkan dokumen laporan, aplikasi Opalp menjanjikan keuntungan harian tetap (fixed income) melalui aktivitas perdagangan (trading). Sejumlah warga, perangkat desa, hingga staf di lingkungan kecamatan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, namun alih-alih untung, mereka justru mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Camat Muaragembong diduga memiliki peran dalam mempromosikan dan merekrut anggota di wilayahnya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh jabatan (abuse of power) untuk meyakinkan masyarakat bergabung dalam skema tersebut.
Mendesak Sanksi Tegas dan Audit Investigatif
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga muruah institusi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga muruah institusi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat dalam pusaran investasi Opalp ini, yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk opsi pemberhentian," tegas Rudiansah.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Basumi menyatakan bahwa keterlibatan ASN dalam promosi investasi yang tidak jelas legalitasnya telah melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami melaporkan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak ada lagi korban jatuh akibat iming-iming Opalp. Kami serahkan proses sepenuhnya kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," ujar Basumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu langkah konkret dari Inspektorat dan Pj Bupati Bekasi untuk memanggil serta mengklarifikasi pihak terlapor guna menjaga kondusivitas di wilayah Muaragembong.
Hak Jawab:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Camat Muaragembong maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Agung)
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Camat Muaragembong maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Agung)