Langsung ke konten utama

Diduga Terlibat Investasi Bodong ‘Opalp’, Camat Muaragembong Dilaporkan ke Inspektorat Bekasi

Diduga Terlibat Investasi Bodong ‘Opalp’, Camat Muaragembong Dilaporkan ke Inspektorat Bekasi


BEKASI –Sidak Informasi .Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skema investasi ilegal kembali mencuat ke publik. Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama tokoh masyarakat, Basumi, resmi melaporkan Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/3/2026).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terkait aplikasi investasi bernama Opalp, yang diduga kuat mengusung skema investasi bodong atau ponzi.

Modus Operandi dan Kerugian Korban
Berdasarkan dokumen laporan, aplikasi Opalp menjanjikan keuntungan harian tetap (fixed income) melalui aktivitas perdagangan (trading). Sejumlah warga, perangkat desa, hingga staf di lingkungan kecamatan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, namun alih-alih untung, mereka justru mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Camat Muaragembong diduga memiliki peran dalam mempromosikan dan merekrut anggota di wilayahnya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh jabatan (abuse of power) untuk meyakinkan masyarakat bergabung dalam skema tersebut.

Mendesak Sanksi Tegas dan Audit Investigatif
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga muruah institusi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat dalam pusaran investasi Opalp ini, yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk opsi pemberhentian," tegas Rudiansah.


Senada dengan itu, tokoh masyarakat Basumi menyatakan bahwa keterlibatan ASN dalam promosi investasi yang tidak jelas legalitasnya telah melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami melaporkan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak ada lagi korban jatuh akibat iming-iming Opalp. Kami serahkan proses sepenuhnya kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," ujar Basumi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu langkah konkret dari Inspektorat dan Pj Bupati Bekasi untuk memanggil serta mengklarifikasi pihak terlapor guna menjaga kondusivitas di wilayah Muaragembong.

Hak Jawab:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Camat Muaragembong maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Agung)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...