Langsung ke konten utama

DUGAAN SKANDAL OPALPI EXCHANGE: Sekdes Wibawamulya Terseret Pusaran Investasi Bodong, Ratusan Warga Bekasi-Bogor Jadi Korban

DUGAAN SKANDAL OPALPI EXCHANGE: Sekdes Wibawamulya Terseret Pusaran Investasi Bodong, Ratusan Warga Bekasi-Bogor Jadi Korban


BEKASI – Sidak Informasi.Keresahan massal melanda wilayah Kabupaten Bekasi dan Bogor seiring mencuatnya dugaan skandal investasi bodong melalui aplikasi Opalpi Exchange. Platform ini terindikasi kuat menjalankan skema Ponzi dan melakukan exit scam setelah dana milik ratusan anggota tertahan secara sepihak oleh pengelola.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum pejabat publik yang diduga memberikan legitimasi moral bagi platform ilegal tersebut. Sosok Sekretaris Desa (Sekdes) Wibawamulya, Fazri, kini berada di pusat pusaran kasus. Ia disinyalir menjadi aktor intelektual sekaligus penggerak utama rekrutmen masif di tingkat akar rumput.

Penyalahgunaan Jabatan dan Rekrutmen Terstruktur
Berdasarkan investigasi, Fazri diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk membangun kepercayaan (trust) warga. Perekrutan dilakukan secara terstruktur melalui jaringan grup WhatsApp bernama "Fazri Group" yang aktif sejak pertengahan 2025.

Sebagai admin utama, Fazri ditengarai meyakinkan warga untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak logis. Peran aktif seorang aparatur desa dalam mempromosikan platform ini membuat masyarakat kehilangan kewaspadaan terhadap risiko investasi.


Upaya Konfirmasi Menemui Jalan Buntu
Hingga berita ini dirilis, keberadaan Sekdes Wibawamulya masih misterius. Upaya konfirmasi langsung ke Kantor Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Begitu pula dengan komunikasi melalui telepon seluler yang tetap tidak memberikan respons.

Modus Operandi: Mencatut Nama Pejabat
Selain nama Sekdes Wibawamulya, nama Camat Muaragembong juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Para penggerak diduga melakukan Legitimacy Hijacking atau mencatut nama pejabat setempat guna memvalidasi bahwa Opalpi Exchange adalah platform yang aman dan legal.
Pola yang dijalankan identik dengan skema Ponzi klasik:
  1. Legitimacy Hijacking: Menggunakan figur publik untuk menjaring korban.
  2. Janji Profit Tak Wajar: Menawarkan hasil instan dalam waktu singkat.
  3. Pencairan Bersyarat: Member wajib membawa anggota baru (member-get-member) agar dana bisa dicairkan.
Langkah Hukum dan Peringatan OJK
Sejumlah warga yang merugi telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian di wilayah hukum Bekasi. Para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Satgas Pasti (dahulu SWI) OJK kembali memperingatkan masyarakat bahwa Opalpi Exchange tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa guna memutus rantai korban. Penyelidikan kini difokuskan pada aliran dana untuk memverifikasi sejauh mana keterlibatan langsung oknum pejabat tersebut dalam skema ini.(Tim)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...