Langsung ke konten utama

Konflik Lahan Memanas: 119 Petani Sukaresmi Lawan Pengosongan Paksa PT Bukit Jonggol Asri

Konflik Lahan Memanas: 119 Petani Sukaresmi Lawan Pengosongan Paksa PT Bukit Jonggol Asri


BOGOR –Sidak Informasi  Ketegangan hebat melanda Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2026). Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII menyatakan perlawanan keras terhadap PT Bukit Jonggol Asri (BJA) menyusul instruksi pengosongan lahan yang dinilai sepihak dan tidak manusiawi.

Konflik pecah saat alat berat (bulldozer) milik perusahaan mulai melakukan land clearing tanpa proses dialog terlebih dahulu. Warga yang mengelola lahan seluas 63 hektare tersebut mengecam tindakan PT BJA yang hanya memberikan tenggat waktu pengosongan 3x24 jam—sebuah instruksi yang dianggap mustahil dan menindas. 
"Kami warga pribumi, ingin diperlakukan secara manusiawi. Kami memiliki legalitas dari desa sebagai penggarap, bukan penyerobot. Seharusnya ada pemberitahuan jauh-jauh hari, bukan diusir paksa dalam tiga hari," tegas perwakilan warga.


Pantauan di lapangan menunjukkan suasana mencekam yang bercampur amarah. Para petani hanya bisa menyaksikan tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka diratakan dengan tanah tanpa ada musyawarah maupun kompensasi.

"Kebun kami digaruk begitu saja tanpa pamit. Habis semua! Kami mengeluarkan biaya besar untuk mengurus lahan ini, tapi mereka masuk seolah kami tidak punya harga diri," keluh salah satu petani dengan nada getir.

Warga menegaskan posisi mereka sebagai penggarap resmi yang mengantongi izin dari pemerintah desa setempat. Mereka menuntut PT BJA segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan sebelum ada solusi yang adil bagi masyarakat yang telah menggantungkan hidup di lahan tersebut selama bertahun-tahun. 

Kini, warga menyatakan akan terus bertahan di lokasi guna mempertahankan hak mereka. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mencegah bentrokan fisik. Warga menuntut kehadiran negara agar kepentingan korporasi tidak serta-merta menggilas hak-hak rakyat kecil.( Red)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...