Skandal OpalPX Muaragembong: Pelapor Mendadak Cabut Aduan Pakai Fasilitas Negara, Ada Apa?
BEKASI –Sidak Informasi .Kasus dugaan investasi bodong aplikasi OpalPX di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru yang penuh misteri. Basuni, tokoh masyarakat yang sebelumnya vokal membongkar dugaan keterlibatan pejabat lokal, secara mendadak mencabut laporannya di kantor Pemkab Bekasi pada Senin (9/3/2026).
Keputusan ini mengejutkan publik karena hanya berselang lima hari setelah Basuni bersama DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya melayangkan laporan resmi kepada Pj Bupati dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
"Hati Nurani" di Balik Pencabutan Laporan
Saat dikonfirmasi mengenai motif pengunduran dirinya, Basuni enggan memberikan penjelasan substantif. Ia kini cenderung menutup diri dan hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media.
“Sudah, itu mah saya sudah mencabut. Dasarnya hati nurani saja,” ujar Basuni, Selasa (10/3/2026). Saat dicecar mengenai kemungkinan adanya intervensi atau tekanan, ia hanya berulang kali melontarkan kalimat “no comment”.
Sorotan Tajam: Pelapor Dikawal Mobil Dinas
Aroma keganjilan semakin kuat setelah terungkap bahwa proses pencabutan laporan tersebut melibatkan fasilitas negara. Basuni diketahui mendatangi kantor Pemkab Bekasi dengan diantar oleh oknum anggota Satpol PP Kecamatan Muaragembong menggunakan kendaraan dinas operasional.
Junaedi, anggota Satpol PP yang mengantar, berdalih tindakan tersebut murni atas dasar kemanusiaan. Namun, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muaragembong, Asan Basri, justru enggan bertanggung jawab terkait asal-usul instruksi penggunaan aset negara tersebut.
“Kalau terkait siapa yang memerintahkan (penggunaan mobil dinas), silakan konfirmasi kepada pimpinan (Camat),” tegas Asan.
Nasib Korban Investasi OpalPX
Sebelumnya, Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., dilaporkan atas dugaan menjadi motor penggerak aktif dalam merekrut warga untuk bergabung ke aplikasi OpalPX. Puluhan warga, termasuk staf desa dan tenaga honorer, diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat skema yang menjanjikan keuntungan harian dari trading tersebut.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menyayangkan pencabutan laporan yang terkesan "dipaksakan" ini. Publik kini menanti ketegasan Inspektorat Kabupaten Bekasi: Apakah pengusutan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN dan praktik investasi ilegal ini akan tetap berjalan secara objektif, ataukah kasus ini sengaja dibiarkan menguap?(Agung)