Langsung ke konten utama

Proyek Rekonstruksi Jalan KH Ma’mun Nawawi Dimulai, Pengendara Diimbau Antisipasi Kemacetan Parah

Proyek Rekonstruksi Jalan KH Ma’mun Nawawi Dimulai, Pengendara Diimbau Antisipasi Kemacetan Parah

CIKARANG –Sidak Informasi .Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) resmi memulai proyek rekonstruksi Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi (Ruas Cikarang-Cibarusah). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kualitas infrastruktur jalan provinsi yang menjadi urat nadi mobilisasi di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data teknis, proyek dengan nomor SPK 0601/PUR.12.02/1.0031/SP/UPTD-PJ2WP1 ini dikerjakan oleh PT Visindo Maju Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp18,88 miliar. Meskipun waktu pelaksanaan dalam kontrak ditetapkan selama 225 hari kalender sejak 6 Maret 2026, pihak pelaksana menargetkan percepatan pengerjaan di lapangan.

Peri kontraktor PT. Visindo

Titik Krusial dan Jalur Alternatif
Pihak teknis lapangan, Peri, mengungkapkan bahwa penyempitan akses akibat alat berat dan material proyek berpotensi memicu kemacetan panjang. Masyarakat diminta waspada, terutama di titik-titik krusial seperti wilayah Ceper dan KSB.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk menghindari titik perbaikan di Ceper dan KSB guna menghindari penumpukan kendaraan. Sangat disarankan bagi warga dari arah Cibarusah menuju Serang maupun sebaliknya untuk mencari jalur alternatif," ujar Peri saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (26/3/2026).

Mitigasi Dampak Lalu Lintas
Menanggapi laporan kemacetan yang sempat mengular hingga 2 kilometer, pihak pelaksana memastikan akan mengerahkan petugas pengatur lalu lintas (flagman) secara maksimal untuk mengurai kepadatan.
"Ruas Jalan KH Ma’mun Nawawi memang memiliki volume kendaraan yang sangat tinggi. Kehadiran proyek ini tentu menambah beban kepadatan. Namun, kami berkomitmen mengebut pengerjaan agar mobilitas warga, terutama para pekerja, tidak terganggu terlalu lama," tegasnya.

Pengerjaan rekonstruksi ini diharapkan menjadi solusi permanen atas kerusakan jalan yang kerap dikeluhkan warga, sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi para pengguna jalan di wilayah Cikarang dan sekitarnya.(Rosyid)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...