Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jatinegara, Satu Pengedar Ditangkap
JAKARTA – Sidak Informasi.Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial I (34).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit Kompol Denny Simanjuntak. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menyergap tersangka di kawasan Cipinang Besar Selatan.
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket ganja siap edar seberat 2 kilogram bruto yang dibalut lakban cokelat di dalam tas hitam milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di area yang sama. Di lokasi kedua, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, dan persediaan lakban cokelat.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka I (34) di wilayah Cipinang. Barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa empat paket ganja siap edar dengan berat kurang lebih 2 kilogram," ujar Fatoni.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan pengedar di atasnya.(Toni Herin)