-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Bodong, Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jonggol Tak Kantongi PBG dan KRK

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T07:04:02Z
Diduga Bodong, Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jonggol Tak Kantongi PBG dan KRK


BOGOR – Sidak Informasi. Pembangunan gedung baru yang diduga kuat untuk gerai kuliner populer Mie Gacoan di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Proyek yang kini sedang berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi proyek tertutup rapat oleh pagar seng.

Keanehan muncul karena tidak ada satu pun papan informasi perizinan yang dipasang di area pembangunan. Dua dokumen krusial, yakni Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sama sekali tidak terlihat di lokasi. Sesuai aturan yang berlaku, setiap aktivitas pendirian bangunan gedung wajib memajang papan proyek sebagai bentuk transparansi publik. Papan tersebut harus mencantumkan nomor KRK dan PBG yang sah sebelum proses konstruksi dimulai. 


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, saat para pekerja proyek ditanya mengenai keberadaan papan informasi, mereka mengaku tidak tahu-menahu dan membenarkan bahwa papan tersebut memang tidak ada. Begitu pula saat ditanya mengenai peruntukan bangunan tersebut, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti, meski informasi yang beredar kuat di masyarakat menyebutkan gedung itu akan digunakan untuk gerai Mie Gacoan. 

Upaya konfirmasi lebih lanjut di lokasi juga terkendala karena pihak penanggung jawab proyek sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, pihak penegak perda di tingkat kecamatan belum bisa memberikan keterangan. Saat wartawan mengunjungi kantor Kecamatan Jonggol untuk melakukan konfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Jonggol tidak berada di ruang kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat Mie Gacoan maupun pelaksana utama proyek belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya papan informasi perizinan tersebut. Penutupan area dengan pagar seng memicu dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan pelanggaran perda dari pengawasan masyarakat dan aparat penegak perda.

Masyarakat mendesak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor segera turun tangan guna memeriksa legalitas proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, aparat diminta tegas menghentikan sementara aktivitas pembangunan demi menegakkan wibawa hukum di Bumi Tegar Beriman.(Rnt)

×
Berita Terbaru Update