-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Hukum Sebut Dakwaan Suap Bupati Bekasi Nonaktif Gugur, OTT Dinilai Tidak Sah

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T09:27:54Z
Ahli Hukum Sebut Dakwaan Suap Bupati Bekasi Nonaktif Gugur, OTT Dinilai Tidak Sah

BANDUNG —Sidak Informasi .Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung memanas. Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, menghadirkan dua ahli yang menilai seluruh alat bukti jaksa tidak sah karena diperoleh secara melawan hukum (unlawful evidence).

Dua pakar yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan pemerintah Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.

1. OTT Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Sah
Pakar hukum pidana, Prof. Chairul Huda, menegaskan bahwa penangkapan para terdakwa bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tindak pidana suap baru bisa dikategorikan OTT jika pemberi dan penerima ditangkap secara bersamaan di ruang yang sama saat transaksi.

"Fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat berbeda. Ini penangkapan biasa. Karena bukan OTT, barang bukti yang disita menjadi tidak sah jika tidak didukung surat perintah penangkapan dan penyitaan yang valid sejak awal," ujar Chairul.

2. Terdakwa Tidak Memiliki Kewenangan Proyek
Kuasa hukum terdakwa, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua ahli sepakat kliennya tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengatur proyek. Saat perkara terjadi, Ade Kuswara Kunang baru saja menjabat sebagai Bupati Bekasi dan belum memiliki kendali atau hubungan langsung terhadap penentuan pemenang tender.

"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin bisa memberikan perintah. Tuduhan bahwa klien kami memerintahkan pengaturan proyek secara otomatis gugur dalam perspektif hukum," tegas Wayan.

3. Transaksi Murni Pinjam-Meminjam Perdata
Dari aspek hukum perdata, Prof. Sogar Simamora meminta majelis hakim jeli melihat pemisahan antara hubungan keperdataan dan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, aliran dana yang dipermasalahkan merupakan transaksi pinjam-meminjam yang sah dan mengikat.

"Majelis hakim harus melihat strong connection (hubungan kuat). Jika tidak ada kaitan langsung antara transaksi pinjam-meminjam uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap tidak terbukti sama sekali," jelas Sogar. Wayan menambahkan bahwa hukum perdata universal wajib dihormati dan tidak boleh dipolitisasi menjadi ranah pidana.

Sidang perkara suap Pemkab Bekasi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lanjutan dari pihak terkait.(Rnt)
×
Berita Terbaru Update