Direktur Utama PT BGAM Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Sidak Informasi.Direktur Utama PT BGAM berinisial IS resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Laporan ini dipicu oleh perubahan sepihak akta perusahaan yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan pemegang saham awal.
Kronologi Pengalihan Saham Sepihak
Kuasa hukum IS, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, menjelaskan bahwa perkara bermula saat kliennya menyerahkan dokumen perusahaan kepada pria berinisial AS. Dokumen tersebut awalnya ditujukan untuk pengurusan pembebasan lahan dan perizinan proyek perumahan PT BGAM di wilayah Bekasi.
Namun, setelah proyek properti tersebut mandek, AS diduga tidak pernah mengembalikan dokumen-dokumen penting tersebut kepada korban.
Pemalsuan Tanda Tangan Terdeteksi di Sistem AHU
Kasus ini baru terungkap setelah IS melakukan penelusuran mandiri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Korban terkejut menemukan bahwa struktur kepemilikan saham perusahaan yang semula atas nama IS dan keluarganya, telah berubah drastis menjadi atas nama AS dan pihak lain.
"Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Kami menduga kuat ada pemalsuan tanda tangan dalam akta perubahan perusahaan tersebut," ujar Yoshua Ferdinan Napitupulu. Perubahan akta tersebut bahkan sempat dilakukan kembali melalui notaris berbeda untuk memasukkan nama pemegang saham baru.
Seret Oknum Kepala Daerah di Jambi
Pihak pelapor menduga ada keterlibatan oknum notaris dalam penerbitan akta perubahan ilegal ini. Dalam berkas laporannya, kuasa hukum turut mencantumkan keterlibatan seorang berinisial DP. Pihak terlapor DP diketahui berprofesi sebagai notaris yang saat ini aktif menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
"Laporan kami mencakup dugaan keterlibatan notaris tersebut. Seluruh bukti dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli sudah kami serahkan ke penyidik," tegas Guy Rangga Boro.
Potensi Kerugian Masih Dihitung
Mengingat PT BGAM merupakan perusahaan yang bergerak di sektor properti dengan aset bernilai ekonomi tinggi, tim kuasa hukum masih melakukan audit total. Penghitungan kerugian mendalam dilakukan karena diduga ada rangkaian perbuatan hukum lanjutan pasca-perubahan akta sepihak tersebut. Laporan resmi kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Rnt)