Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Picu Blackout, DPR Dukung Kortas Tipidkor Polri
JAKARTA – Sidak Informasi.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini diduga kuat menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Sahroni menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan momentum penting untuk membersihkan sektor energi dari praktik lancung yang merugikan masyarakat luas.
"Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," ujar Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Menurut legislator dari Fraksi NasDem ini, pengusutan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi di garis depan agenda pemerintahan. Ia pun memperingatkan seluruh pihak agar kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Para pihak lain, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan," tambahnya.
Dua Perusahaan Dibidik, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang melibatkan dua korporasi swasta.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," jelas Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Kejahatan ini diduga melibatkan manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas (volume) batu bara yang dikirim ke PLTU, hingga penggelembungan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Polri bergerak cepat dengan memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis dokumen-dokumen krusial. Korps berlambang bhayangkara ini tengah mendalami total kerugian negara yang ditaksir menembus angka fantastis, yakni Rp5 triliun.
(Toni Herin)
Editor:Rnt