Polri Bongkar Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes, 2 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA – Sidak Informasi.Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, di bawah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Kasus korupsi pada proyek terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp645.267.475.745.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek ini sebenarnya merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) untuk mendongkrak kapasitas gula domestik dan ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, penyidik menemukan kongkalikong sejak awal.
"Penyidik menemukan tindakan terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi syarat," ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Modus dan Peran Para Tersangka
Kedua tersangka yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 tersebut adalah:
- DPP: Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Diduga mengondisikan lelang, meloloskan perusahaan tak layak, dan mendongkrak Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis.
- TD: Direktur PT Multinas Indonesia. Diduga mengerjakan proyek tak sesuai kontrak, mengabaikan penyedia teknologi, dan gagal menerbitkan performance guarantee sehingga proses uji coba (commissioning) gagal.
Ironisnya, pembayaran kepada pelaksana proyek tercatat sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan di lapangan sama sekali tidak memenuhi target kinerja yang disepakati.
Periksa 93 Saksi dan Kejar Aset
Dalam mengusut tuntas kasus ini, Polri telah memeriksa 93 saksi, 3 saksi ahli (ahli kerugian negara, ahli LKPP, dan ahli EPCC), serta menggeledah empat lokasi berbeda untuk menyita dokumen dan perangkat elektronik.
Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan dan AKBP Yudhi Yustisia Saroja menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Polisi kini fokus melakukan penelusuran aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara serta mendalami adanya potensi aliran dana ke pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Toni Herin)
Editor:Rnt