-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Klaim Jaksa Gagal Total Buktikan Suap, Pengacara Minta Ade Kuswara Dibebaskan"

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T09:50:58Z
"Klaim Jaksa Gagal Total Buktikan Suap, Pengacara Minta Ade Kuswara Dibebaskan"


BANDUNG,SIDAK INFORMASI — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menolak keras dakwaan suap Rp8,5 miliar yang dituduhkan kepadanya. Dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026) pagi, Ade menegaskan bahwa uang tersebut murni pinjaman dari terpidana Sarjan, bukan pemotongan komitmen (fee) proyek.

Ade juga mencium adanya aroma rekayasa dalam dakwaan jaksa. Ia berdalih proyek-proyek yang dipermasalahkan sudah dilelang pada tahun 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Dedy Supriyadi.

Kuasa hukum Ade, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menyatakan Penuntut Umum gagal total dalam membuktikan unsur pidana yang dituduhkan. Menurut Wayan, aliran dana tidak bisa langsung dicap sebagai suap tanpa bukti kuat adanya penyalahgunaan jabatan.

"Itu sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Wayan.

Wayan menambahkan, hukum pidana wajib bersandarkan pada alat bukti yang terang benderang, bukan sekadar asumsi atau analogi sosiologis.

Tim pembela membeberkan bukti dari sistem elektronik LKPP (e-procurement). Data menunjukkan daftar proyek yang dipersoalkan sudah masuk proses pengadaan sejak sebelum Februari, jauh sebelum Ade resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Selain itu, kubu terdakwa menegaskan tidak ada satu pun bukti dokumen, rekaman, maupun perintah lisan yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam mengatur proyek-proyek tersebut.
Atas dasar kelemahan bukti tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dari segala tuntutan hukum.

Menanggapi pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berniat mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Oktober 2026. (Rnt)
×
Berita Terbaru Update