Bantah Rusak Lingkungan, PT CAPP Tegaskan Operasional Pabrik Cokelat di Cimahi Berizin Sah
Direktur Operasional PT CAPP, Pantober, menegaskan bahwa seluruh narasi negatif yang beredar di media selama ini keliru dan sangat merugikan nama baik perusahaan. Menurutnya, PT CAPP telah mengantongi seluruh izin resmi yang disyaratkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Ia juga meluruskan bahwa polemik limbah yang terus diembuskan warga merupakan persoalan usang yang sengaja digoreng kembali.
"Pemberitaan ini simpang siur dan merugikan kami. Kami tegaskan, semua proses di PT CAPP mengikuti aturan legal Pemkot Cimahi. Masalah limbah itu isu lama yang terus dibawa-bawa sampai sekarang," ujar Pantober kepada media, Selasa (1/9/2026).
Terkait tuduhan bahwa perusahaan menutup diri, Pantober membantah keras. Pihaknya mengaku sudah berulang kali membuka ruang dialog, termasuk menghadiri audiensi resmi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan DPRD Kota Cimahi. Namun, pertemuan tersebut selalu berujung jalan buntu karena belum adanya kesepakatan dengan warga RW 28.
"Narasi bahwa kami menolak menemui warga itu tidak betul. Kami sudah beberapa kali berkomunikasi, hanya saja memang belum ada titik temu," imbuhnya.
Pantober juga meluruskan status wilayah operasional pabrik. Secara administratif, PT CAPP berdiri di wilayah RW 06 dan RW 35—yang selama ini hubungannya berjalan harmonis. Sementara itu, RW 28 yang melayangkan protes hanya berstatus sebagai tetangga wilayah. Selain itu, ia juga menepis isu miring terkait praktik premanisme dan keterlibatan aparat di area pabrik.
Untuk meredam polemik dan meluruskan informasi di masyarakat, manajemen PT CAPP membeberkan empat poin klarifikasi utama:
1.Bangunan baru yang saat ini sedang didirikan bukan untuk perluasan area produksi pabrik. Kekhawatiran warga mengenai perluasan aktivitas operasional yang mengganggu permukiman dipastikan tidak berdasar.Konstruksi Berizin Sah:
2. Seluruh konstruksi bangunan yang berjalan saat ini telah mengantongi izin resmi. Proyek berjalan sesuai dengan site plan yang sah sejak tahun 2021 serta mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
3. Patuh Regulasi Jarak Aman: Mengenai batas aman antara pabrik dan permukiman, perusahaan berkomitmen penuh mengikuti regulasi Pemkot Cimahi. Langkah ini diambil mengingat Kota Cimahi tidak memiliki kawasan industri khusus yang terpisah.Terbuka untuk Dialog Legal:
4.Hingga saat ini, PT CAPP mengaku belum menerima poin tuntutan spesifik secara tertulis dari warga RW 28. Meski demikian, manajemen menegaskan selalu terbuka untuk berdialog yang sah secara hukum.
Melalui klarifikasi resmi ini, manajemen PT CAPP berharap dapat meluruskan kesalahpahaman dan menjaga hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin baik dengan masyarakat sekitar.
(Ayii /Rama)
Editor .Rnt