-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perizinan Dasar Entitas Media Sidak Informasi untuk Beroperasi di Indonesia

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T23:14:12Z
Entitas media "sidak informasi" memiliki beberapa perizinan dasar untuk beroperasi sebagai badan usaha di Indonesia,

Berikut rincian  perizinan 
Nomor AHU: 044269.AH.01.30.tahun 2025: Ini menunjukkan bahwa "sidak informasi" terdaftar sebagai badan hukum PT SIDAK INFORMASI RANTE  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini adalah legalitas sebagai perusahaan.

PB-UMKU (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Mikro Kecil dan Menengah) NIB: 1708250025944: Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). 
ni menunjukkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu, yang kemungkinan besar mencakup penyediaan konten digital atau sejenisnya.

Nomor TDPSE: 019545.01/DJAI.PSE/08/2025: Ini adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (DJAI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini diperlukan untuk setiap entitas yang menyediakan layanan digital di Indonesia. 
Status sebagai media jurnalistik profesional:

×
Berita Terbaru Update