Langsung ke konten utama

Ketua LSM Penjara Soroti Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi, Singgung Guru Jadi Anggota BPD



KABUPATEN BEKASI – Sidak Informasi. Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, melayangkan sorotan tajam terkait dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.

Praktik ini dinilai melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Ujang Yana secara spesifik menyoroti kasus P3K berprofesi guru yang turut menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditemui di kantornya di Cibarusah, Ujang Yana menegaskan, rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, secara tegas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal," ujar Ujang Yana, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan tanpa konsekuensi. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran keras hingga sanksi yang lebih berat.
Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dasar Hukum Larangan:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan harus bekerja penuh waktu.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 110 Tahun 2016: Menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa pemerintah daerah, lanjut Ujang Yana, bahkan telah secara eksplisit melarang PPPK merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya. Kebijakan ini mengharuskan mereka memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan daerah.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...