Klarifikasi Dugaan Ucapan Tak Etis, Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota SR: Akibat Miskomunikasi
BEKASI KOTA – Anggota Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan ucapan tidak pantas yang sebelumnya disampaikan oleh Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan.
Melalui keterangan resminya, Senin (17/11/2025), SR menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan insan pers maupun pihak mana pun. Ia menyebut persoalan tersebut murni muncul akibat miskomunikasi dan salah tafsir.
“Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujar SR.
Menurut SR, peran media sangat penting dalam memastikan transparansi penanganan perkara, dan pihaknya tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. "Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik," tambahnya, seraya berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi dan keseimbangan informasi.
Terkait pernyataan saksi yang menyebut adanya ucapan merendahkan media, SR menjelaskan bahwa ucapan tersebut merupakan respons spontanitas ketika saksi bernama Iwan mengeluhkan rasa lelah karena sering bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi atau instruksi. Itu adalah respons spontan dalam obrolan biasa. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya secara langsung,” kata SR.
Sebelumnya, Team 11 ABK & Partner’s menerima laporan dari saksi Iwan mengenai ucapan yang dinilai tidak pantas. Namun, dijelaskan pula bahwa baik Iwan maupun SR sebenarnya telah lama saling mengenal dan sering berinteraksi dalam kasus-kasus tanah sebelumnya.
Hak jawab yang disampaikan SR ini merupakan bentuk klarifikasi resmi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat luas.(Red.sky)