Langsung ke konten utama

Pemerasan Berkedok Aparat di Tanjungsari Bogor: Oknum Mengaku dari Mabes Polri Gasak Belasan Juta Rupiah



Pemerasan Berkedok Aparat di Tanjungsari Bogor: Oknum Mengaku dari Mabes Polri Gasak Belasan Juta Rupiah



BOGOR – Aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai tim investigasi dari Mabes Polri, LPKSM, dan media meresahkan warga Tanjungsari, Bogor. Para pelaku yang berjumlah empat orang menyasar agen toko grosir dengan tuduhan menjual rokok ilegal, lalu memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa ini dialami oleh dua pemilik toko grosir, Rohadi dan Devi, di lokasi terpisah di wilayah Tanjungsari.

Kronologi Kejadian

Kejadian yang menimpa Rohadi, pemilik agen sembako di Kampung Serena Tonggoh, Desa Sirnarasa, terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Waktu itu habis Maghrib, mereka datang dan langsung menanyakan soal rokok ilegal sambil menggeledah toko saya," tutur Rohadi (1/11).

Para pelaku yang datang menggunakan mobil Avanza hitam kemudian membawa Rohadi ke dalam mobil. Di dalam mobil, Rohadi diinterogasi dan dipaksa menyerahkan uang senilai Rp 20 juta.

"Saya diajak muter-muter sampai Girijaya. Mereka merebut HP saya, memeriksa saldo, dan meminta uang," jelas Rohadi.
Akibat kejadian tersebut, Rohadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11 juta.

Korban lain, Devi, pemilik toko di Kampung Pasirtanjung (Gaves), juga mengalami modus serupa dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan Diterima Polsek Tanjungsari

Kapolsek Tanjungsari, IPTU Agung Taufan SH.MH, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima aduan dari kedua korban pada Jumat (31/10/2025).

"Betul, kami telah menerima surat pengaduan (pelaporan) dari Bapak Rohadi dan Ibu Devi terkait pemerasan oleh oknum yang mengaku dari Mabes Polri, LPKSM, dan media. Total pelaku berjumlah empat orang," ujar IPTU Agung Taufan.

Tindak Lanjut dan Himbauan

Kapolsek menambahkan, kasus ini telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan, termasuk Kapolres dan Propam Polres Bogor. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota Polsek Tanjungsari seperti yang disampaikan korban.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Propam," tegasnya.

IPTU Agung Taufan mengimbau masyarakat Tanjungsari agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang tidak dikenal yang mengaku dari institusi atau lembaga tertentu.

"Jika mengalami atau menemukan hal serupa, segera lapor ke Polsek terdekat, atau bisa juga menghubungi RT/RW setempat," tutup Kapolsek.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...