Langsung ke konten utama

Pemerintah Desa Sukajadi Apresiasi Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor untuk Pembangunan TPT di Dua Lokasi



CARIU, Kabupaten Bogor – Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, menyambut baik dan mengapresiasi Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur desa. Bantuan tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi berbeda Senin (3/11)

Kampung Tegalmalaka dan Kampung Palasari.
Proyek TPT dengan total panjang 960 meter (volume 960 M x 0,375 M x 1 M) ini menelan anggaran sebesar Rp 600.000.000,- yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025. Pembangunan ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat.

Sekretaris Desa Sukajadi, Ujang Samsudin, S.A., saat ditemui di lokasi kegiatan, menyampaikan rasa syukurnya atas terealisasinya proyek tersebut.

"Saya atas nama pemerintahan Desa Sukajadi, untuk bantuan infrastruktur desa, alhamdulillah, sangat bermanfaat sekali, khususnya untuk warga kami, yaitu warga Desa Sukajadi RT 04, RT 05, dan RT 03," ujar Ujang.

Ujang Samsudin menambahkan bahwa pembangunan TPT ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam peningkatan ekonomi lokal. Infrastruktur ini mempermudah akses bagi para petani yang mengangkut hasil pertanian mereka, baik palawija maupun padi.
"Sangat membantu bagi warga kami, khususnya untuk peningkatan ekonomi yang berada di desa kami, yaitu yang beralamat di Kampung Palasari.

 Alhamdulillah, khususnya untuk para petani yang khusus palawija, baik pertanian, hasil padi, untuk nilai jualnya juga meningkatkan, karena untuk penghasilan sangat membantu bagi para petani," jelasnya.

Mewakili seluruh warga dan pemerintah desa, Ujang Samsudin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas bantuan infrastruktur yang telah diberikan.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih untuk bantuan infrastruktur desa bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Terima kasih. Wassalamualaikum " tutupnya.(Jang)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...