Sidang Kasus Bekasi: Saksi Klaim Uang Rp200 Juta yang Disita KPK Bukan Suap, Melainkan Utang Sahabat
BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).
Persidangan dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kali ini mengonfrontasi barang bukti uang tunai yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi meringankan (a de charge), Suheri alias Bagong, memberikan kejutan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sebagai pemilik sah atas uang Rp200 juta dari total Rp204 juta yang disita penyidik KPK di kediaman Ade Kunang saat operasi penangkapan, Desember 2025 lalu.
Kronologi Asal-Usul Dana
Dalam kesaksiannya, Bagong membeberkan secara rinci asal-usul uang tersebut:
- Oktober 2025: Saksi menjual tanah miliknya senilai Rp600 juta.
- Desember 2025: Saksi menarik tunai dana Rp500 juta dari Bank BCA. Sebesar Rp300 juta disimpan pribadi, dan Rp200 juta dipinjamkan ke Ade Kunang untuk kebutuhan pasca-Pilkada.
- 18 Desember 2025: Uang tunai diserahkan kepada Ade Kunang. Hanya berselang beberapa jam kemudian, penyidik KPK datang menyita uang tersebut bersama uang pribadi Ade sebesar Rp4 juta.
Klaim Kantongi Bukti Valid
Kuasa hukum terdakwa, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesaksian ini otomatis mematahkan tuduhan KPK terkait sumber dana operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Faktanya klir. Uang Rp200 juta itu murni pinjaman dari sahabat masa kecil terdakwa, bukan hasil tindak pidana korupsi. Kami memegang bukti video penyerahan, struk penarikan bank, hingga kronologi tertulis yang valid dan siap diuji," ujar Wayan usai persidangan.
Wayan menambahkan, pembuktian ini memperkuat dalil pembelaan bahwa dana sitaan Rp204 juta tidak berkaitan dengan perkara gratifikasi proyek, maupun uang dari pihak lain bernama Sarjan yang pada sidang sebelumnya juga telah terbukti sebagai transaksi pinjaman.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna mendalami keterlibatan Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dalam pusaran dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.(Rnt)