Langsung ke konten utama

Profil Eksklusif: Rahman, SH, Advokat Muda Sukses di Bogor yang Mencari Pasangan Hidup


Cileungsi Permai, Kabupaten Bogor – Sidak Informasi Di usia yang relatif muda, 26 tahun, Rahman, SH, telah menorehkan prestasi signifikan dalam dunia hukum 
( Perdata )

Sebagai seorang advokat profesional dengan pengalaman delapan tahun, Rahman dikenal karena dedikasi tinggi, kemandirian, dan pandangan hidup yang optimis.

Berdomisili di Cileungsi Permai, Kabupaten Bogor, Rahman telah membangun karier dan stabilitas finansial yang terencana. Penghasilan bulanannya yang normal berkisar Rp 26 juta ditopang oleh pengelolaan aset yang cermat, termasuk dua unit ruko, beberapa bidang tanah, dua unit mobil, dan beberapa unit motor.

Di luar kesibukan profesionalnya, Rahman kini serius mencari pendamping hidup. Melalui narasi pribadinya, ia mengungkapkan keinginan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan suportif.
Kriteria calon istri yang diharapkannya cukup spesifik:
Rentang Usia: 28 - 30 tahun.
Status: Diutamakan lajang atau sudah menikah 

Karier: Mencari wanita karier yang mandiri, cerdas, memiliki pekerjaan tetap, serta menghargai ambisi dan kesibukan profesional masing-masing.
Sifat: Jujur, setia, bertanggung jawab, dan siap berkomitmen dalam hubungan jangka panjang.

"Saya berharap dapat menemukan pasangan hidup yang sejalan, yang bisa menjadi partner dalam meraih impian bersama baik dalam karier maupun kehidupan berumah tangga," ungkap Rahman dalam deskripsi dirinya.
Bagi yang merasa memenuhi kriteria di atas dan tertarik untuk mengenal lebih jauh, kontak yang tersedia dapat dihubungi : 082310274089


Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...