Langsung ke konten utama

PROYEK "SILUMAN" DI CIBARUSAH: WARGA PERTANYAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN BBWS CITARUM



BEKASI – Pelaksanaan proyek fisik di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam warga setempat.

Pasalnya, papan informasi proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum tidak mencantumkan nilai anggaran yang digunakan, memicu dugaan ketidakterbukaan informasi publik.

Proyek dengan tipe swakelola Tipe I, yakni "Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Cipamingkis Kewenangan Pusat - Titik 8 CPM Belendung Jaya II", yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini, dinilai cacat transparansi.

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan dampaknya, mengungkapkan kekecewaannya. "Di papan proyek ini, cuma ada nama kegiatan, lokasi, sumber dana, dan tahun anggaran. Tapi, nominal rupiahnya berapa? Tidak ada," ujarnya dengan nada tegas.

Menurut warga tersebut, ketiadaan informasi nilai anggaran ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan, termasuk penggunaan dana APBN.

"Kalau tidak ada nilai anggarannya, bagaimana kami bisa tahu berapa uang negara yang dihabiskan? Ini membuka celah untuk dugaan tindakan korupsi dan membuat pengawasan dari masyarakat jadi mustahil," tambahnya.

Papan proyek adalah sarana penting untuk transparansi, dan ketiadaannya atau ketidaklengkapannya seringkali diasosiasikan dengan "proyek siluman". Meskipun proyek ini mencantumkan beberapa detail, hilangnya informasi krusial mengenai biaya pekerjaan menunjukkan adanya keengganan badan publik untuk mematuhi peraturan yang berlaku sepenuhnya.

Warga berharap pihak terkait, baik dari Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), segera melengkapi informasi pada papan proyek tersebut.

 Keterbukaan informasi ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

 Kegagalan mematuhi aturan transparansi dapat berujung pada sanksi administratif dan sorotan dari aparat pengawas fungsional seperti BPK.(Saprol)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...