BEKASI – Pelaksanaan proyek fisik di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam warga setempat.
Pasalnya, papan informasi proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum tidak mencantumkan nilai anggaran yang digunakan, memicu dugaan ketidakterbukaan informasi publik.
Proyek dengan tipe swakelola Tipe I, yakni "Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Cipamingkis Kewenangan Pusat - Titik 8 CPM Belendung Jaya II", yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini, dinilai cacat transparansi.
Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan dampaknya, mengungkapkan kekecewaannya. "Di papan proyek ini, cuma ada nama kegiatan, lokasi, sumber dana, dan tahun anggaran. Tapi, nominal rupiahnya berapa? Tidak ada," ujarnya dengan nada tegas.
Menurut warga tersebut, ketiadaan informasi nilai anggaran ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan, termasuk penggunaan dana APBN.
"Kalau tidak ada nilai anggarannya, bagaimana kami bisa tahu berapa uang negara yang dihabiskan? Ini membuka celah untuk dugaan tindakan korupsi dan membuat pengawasan dari masyarakat jadi mustahil," tambahnya.
Papan proyek adalah sarana penting untuk transparansi, dan ketiadaannya atau ketidaklengkapannya seringkali diasosiasikan dengan "proyek siluman". Meskipun proyek ini mencantumkan beberapa detail, hilangnya informasi krusial mengenai biaya pekerjaan menunjukkan adanya keengganan badan publik untuk mematuhi peraturan yang berlaku sepenuhnya.
Warga berharap pihak terkait, baik dari Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), segera melengkapi informasi pada papan proyek tersebut.
Keterbukaan informasi ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Kegagalan mematuhi aturan transparansi dapat berujung pada sanksi administratif dan sorotan dari aparat pengawas fungsional seperti BPK.(Saprol)