Depok, 27 November 2025 – Insiden ancaman yang dialami Luki Leonaldo, seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berinisial SA.
Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan antara Luki dan SA beredar di kalangan wartawan dan dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu, 26 November 2025. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilontarkan oleh oknum pengacara SA, yang juga mengaku sebagai wartawan.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengecam keras tindakan arogan oknum SA setelah mendengarkan rekaman tersebut. "Arogan sekali! Ini sudah merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain, begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan serta tersertifikasi Dewan Pers," tegas Rusdy.
Rusdy menambahkan bahwa tindakan premanisme dan penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. "Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum kepada saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Yanny, seorang anggota aktif dari Ikatan Persatuan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, turut angkat bicara. "Kita tidak bisa membiarkan tindakan semena-mena ini terus terjadi. Undang-Undang Pers telah jelas mengatur perlindungan terhadap wartawan. Oknum yang melakukan ancaman dan penghinaan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Yanny.
Sebagai anggota IPJI, Yanny memahami betul pentingnya menjaga marwah profesi wartawan. Ia percaya bahwa pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar penting dalam demokrasi. "Jangan biarkan intimidasi dan ancaman membungkam kita. Kebenaran harus tetap diungkap, keadilan harus tetap diperjuangkan," serunya.
Yanny juga menegaskan bahwa IPJI akan terus memberikan dukungan kepada Luki dan seluruh wartawan yang menghadapi intimidasi. "Dengan dukungan dari seluruh komunitas pers, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan dan martabat profesi wartawan harus kembali pulih," pungkasnya.
Kasus ini menjadi momentum bagi seluruh insan pers untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka. Diharapkan, dengan adanya tindakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari.