Langsung ke konten utama

Wartawan PWI Depok Diancam, Ketua PWI Geram, IPJI Siap Kawal


 
Depok, 27 November 2025 – Insiden ancaman yang dialami Luki Leonaldo, seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berinisial SA.
 
Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan antara Luki dan SA beredar di kalangan wartawan dan dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu, 26 November 2025. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilontarkan oleh oknum pengacara SA, yang juga mengaku sebagai wartawan.
 
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengecam keras tindakan arogan oknum SA setelah mendengarkan rekaman tersebut. "Arogan sekali! Ini sudah merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain, begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan serta tersertifikasi Dewan Pers," tegas Rusdy.
 
Rusdy menambahkan bahwa tindakan premanisme dan penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. "Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum kepada saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers," ujarnya.
 
Menanggapi hal ini, Yanny, seorang anggota aktif dari Ikatan Persatuan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, turut angkat bicara. "Kita tidak bisa membiarkan tindakan semena-mena ini terus terjadi. Undang-Undang Pers telah jelas mengatur perlindungan terhadap wartawan. Oknum yang melakukan ancaman dan penghinaan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Yanny.
 
Sebagai anggota IPJI, Yanny memahami betul pentingnya menjaga marwah profesi wartawan. Ia percaya bahwa pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar penting dalam demokrasi. "Jangan biarkan intimidasi dan ancaman membungkam kita. Kebenaran harus tetap diungkap, keadilan harus tetap diperjuangkan," serunya.
 
Yanny juga menegaskan bahwa IPJI akan terus memberikan dukungan kepada Luki dan seluruh wartawan yang menghadapi intimidasi. "Dengan dukungan dari seluruh komunitas pers, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan dan martabat profesi wartawan harus kembali pulih," pungkasnya.
 
Kasus ini menjadi momentum bagi seluruh insan pers untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka. Diharapkan, dengan adanya tindakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
 

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...