Langsung ke konten utama

"Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Aliran Sungai Cibodas Dihentikan, Pelaku Terancam Jalur Hukum"


Jonggol, Bogor –Sidak Informasi. Aktivitas penambangan batu ilegal di aliran Sungai Cibodas, tepatnya di perbatasan luar Perumahan Citra Indah, berhasil dihentikan oleh Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jonggol.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari pihak manajemen perumahan yang merasa dirugikan oleh kegiatan penambangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang, menegaskan penindakan tegas ini dilakukan setelah teguran awal dari manajemen perumahan tidak diindahkan oleh para pelaku. 
"Kami menerima aduan dari manajemen Citra Indah. Ada galian batu di bawah klaster, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan," jelas Dadang kepada awak media, Senin (15/12/2015)

Saat tim gabungan Trantib mendatangi lokasi, petugas mendapati satu unit truk engkel sedang memuat batu,
Empat individu, termasuk satu orang yang diduga mandor berinisial Ableh (warga Kampung Garung, Desa Singajaya), ditemukan di lokasi kejadian.

Para pelaku berdalih batu hasil galian rencananya akan dijual ke Klaster Maranti untuk menangani longsor. Namun, klaim tersebut terbantahkan setelah tim Trantib melakukan pengecekan silang dan konfirmasi dengan manajemen klaster serta masyarakat setempat. 
"Ternyata di Maranti memang ada longsoran, tapi mereka tidak membeli batu dari Pak Ableh ini. Tidak ada truk dari luar yang masuk ke sana," ungkap Dadang.

Pihak kecamatan menduga kuat modus yang digunakan pelaku adalah mengatasnamakan manajemen Citra Indah untuk memuluskan penjualan batu ilegal ke pihak luar.

Sanksi Tegas dan Penutupan Akses
Petugas Trantib segera menghentikan aktivitas tersebut, memerintahkan para pekerja dan truk untuk segera meninggalkan area, serta memberikan teguran keras.
"Apabila nanti di kemudian hari terjadi pengambilan batu lagi di sungai, kami tidak segan-segan untuk membawanya ke ranah hukum," tegas Dadang, memberikan peringatan keras kepada para pelaku.

Sebagai langkah preventif permanen, Dadang telah berkoordinasi langsung dengan perwakilan manajemen Citra Indah untuk segera memasang portal dan menutup akses jalan menuju lokasi galian di Sungai Cibodas secara permanen. 
"Jalan yang menuju lokasi sungai tersebut saya minta untuk diportal, ditutup saja, jangan ada jalan ke situ lagi," pungkas Dadang, mengakhiri upaya penutupan galian batu ilegal tersebut.(Yudhi.MDJD)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...